Tuntutan Tak Dipenuhi, Ratusan Masyarakat Tutup Aktifitas PT. KAS

Ratusan masyarakat menggelar aksi demo terhadap PT. KAS.

PEWARTA : DIA
JUMAT 27 JULI 2018

PORTAL MUKOMUKO – Sesuai dengan rencana, Jumat (27/7), ratusan warga dari 3 desa yakni Desa Pasar Bantal, Mandi Angin dan Nelan Indah, Kecamatan Teramang Jaya melakukan aksi demo terhadap PT. Karya Agro Sawitindo (KAS) yang terletak di Desa Pernyah. Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat dari anggota Polres Mukomuko, Polsek dan TNI AD. Dalam aksinya, warga yang diperkirakan mencapai 500 orang tersebut menggembok pagar dan sejumlah mesin pengolah CPO. Hal itu lantaran, sampai saat ini sejumlah tuntutan warga belum dipenuhi. Terlebih, tuntutan denda adat sebesar Rp 3 miliar. Masyarakat yang terlanjur geram meminta agar seluruh aktifitas pabrik tersebut ditutup sebelum seluruh tuntutan masyarakat dikabulkan. PT. KAS dinilai telah melanggar Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 dan Perpres Nomor 15 Tahun 2018 yang mesti ditindak secara hukum.

”Kami melakukan aksi demo bukan tanpa alasan. Masalah limbah itu jelas merugikan masyarakat dan membahayakan masyarakat. Selama ini, kami semua sudah memberikan tenggang waktu atas tuntutan itu. Namun belum juga dipenuhi. Kami sepakat untuk menutup aktifitas pabrik dan menggembok pagar serta sejumlah mesinnya,” ungkap Ezy Zulhazi, tokoh masyarakat setempat.

ditambahkan Ezy, kepercayaan terhadap Pemkab Mukomuko, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (LH) sudah berkurang. Karena sampai saat ini juga tak ada upaya untuk menyelesaikan masalah limbah. Menurutnya, perusahaan itu dilarang melakukan aktifitas sebelum semua tuntutan terpenuhi.

”Jujur saja, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak ada lagi. Sudah terbukti melakukan kesalahan dengan membuang limbah, namun pihak LH tidak ada tanggapannya. Kita semua sepakat, sebelum perusahaan tersebut memenuhi tuntutan tidak dibenarkan melakukan aktifitas,” imbuhnya, diamini Satria.

Saat dikonfirmasi, Manajer PT. KAS tak menampik adanya aksi demo oleh masyarakat. Menurutnya, tuntutan masyarakat akan segera dipenuhi. Hanya saja, terkait denda adat sebesar Rp 3 miliar, pihaknya belum dapat memenuhi. Karena masih akan dibahas di tingkat jajaran manajemen.

”Kalau soal penutupan dan memperbaiki kebocoran limbah akan kita segera penuhi. Kalau untuk denda adat, kita belum dapat memastikan karena bukan wewenang saya. Nanti akan kita sampaikan kepada jajaran manajemen. Termasuk masalah aksi demo ini sudah kita sampaikan kepada manajemen,” tandasnya.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *