PEWARTA : DIA
KAMIS 2 AGUSTUS 2018
PORTAL MUKOMUKO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko telah menetapkan tiga orang tersangka (tsk) dalam dugaan pembangunan aspal lapen di Desa Tanah Rekah, Kecamatan Kota Mukomuko. Ketiganya antara lain berinisial MF selaku KPA, OC selaku PPTK dan NM selaku kontraktor pelaksana. Pekerjaan aspal lapen dilaksanakan pada 2016 lalu dan dikerjakan oleh CV. Geo Jasa. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak dilaksanakan. Pekerjaan ditengarai baru mencapai 68 persen dan pencairan dana telah diterima sebanyak 100 persen.
Dari hasil audit PBKP provinsi Bengkulu, nomor.SR-1472/PW06/05/2018 tertanggal 27 Juli 2018, terdapat kerugian negara sebesar Rp 572,1 juta. Sehingga dari hasil kesimpulan kasus itu, maka pihak Kajari setempat telah menetapkan tersangka terhadap KPA, PPTK serta Kontraktor-nya yang mesti dan harus bertanggunjawab.
Berdasarkan surat kronologi perkara, bahwa pada tahun 2016 terdapat mata anggaran pembanguanan jalan Tanah Rekah (Lapen) sepanjang 1.000 meter, melalui dinas PU provinsi Bengkulu pada bidang Bina Marga. Setelah dilakukan pelelangan, dimenangkan oleh CV. Geo Jasa dengan nilai kontrak Rp 1,89 milyar lebih. Dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender, dimulai dari tanggal 10 Juni 2016 lalu.
Ditemukan juga bahwa dokumen berita acara PHO yang digunakan sebagai syarat pencairan. Namun tidak sesuai dengan fakta pekerjaan yang terealisasi di lapangan. Karena diakui oleh tim PHO dan kontraktor, bahwa mereka tidak pernah mendatangani berita acara tersebut. Dan disimpulkan bahwa pekerjaan tersebut tidak pernah di PHO sampai dengan sekarang.
Dikatakan Kajari Mukomuko, Agus Irawan Yustisiato,SH.MH, kepada ada dokumen yang seharusnya dibuat, tetapi hal itu tak dibuatkan. Dari pengembangan lebih lanjut nantinya terhadap tiga tersangka yang telah ditetapkannya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
”Kerugian negara yang ditimbulkan, telah kita tetapkan tiga orang calon tersangka-nya. Dan sesegera mungkin akan kita lakukan pemeriksaan. Kalau soal adanya tersangka baru, itu tidak menutup kemungkinan. Kita akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kajari.