Saling Klaim Tapal Batas, 2 Desa Terancam Bentrok

PEWARTA : DIA

SABTU 18 AGUSTUS 2018

PORTAL MUKOMUKO – Permasalahan tapal batas wilayah dua desa, antara desa Kota Praja Kecamatan Air Manjuto dan Desa Ujung Padang Kecamatan Kota Mukomuko sampai saat ini belum jelas. Kedua desa tersebut saling mengkalim tapal batas desa masing-masing. Mulai dari infrastruktur hingga kejelasan penduduknya menjadi persoalan bagi Desa Kota Praja. Bahkan sampai saat ini masalah tapal batas dua desa menjadi persoalan di iternal dua desa. Padahal sebenarnya patok batas wilayah dua desa ini sudah ditentukan dari dulu kalau Agung Jaya/Kota Praja batasnya di samping kantor pertanian BBH Pertanian. Tapi kenyataannya ada beberapa masyarakat dari Desa Ujung Padang mengklaim kalau wilayah tersebut masuk wilayah desa nya.

“Dari dulu Desa Kota Praja masuk wilayah Kecamatan Air Manjuto, tapi yang mengherankan, setelah akan berdirinya obyek wisata Danau Nibung yang baru di situ, Desa Ujung Padang mengklaim itu wilayahnya. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Desa Kota Praja. Dari batas mana hingga Desa Ujung Padang mengklaimnya, sedangkan batas-batasnya sesuai patok dari dulu sudah amat jelas. Saya meminta kepada pihak pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko bisa secepatnya menyelesaikan persoalan tapal batas ini tujuanya biar ada kejelasan sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan antara dua desa,” jelas Khusnin, selaku Ketua Karang Taruna Kota Praja.

Saat dikonfirmasi, Sekdes Desa Kota Praja, Jayadi menjelaskan bahwa permasalahan tapal batas ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Masalah ini perlu ada musyawarah yang di fasilitasi pihak pemerintah Kecamatan dua desa ini biar tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan antar desa bahkan kantor BBH Pertanian yang terletak di depan lapangan Golf itu hasil hibah Desa Kota Praja untuk Pemerintah daerah.

”Saya berhadap kepada pihak kecamatan dan pemerintah daerah cepat tanggap dalam penyelesaian masalah tapal ini, sehingga dua Desa akan tahu mana yang masuk dalam wilayah Desa masing-masing sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung bentrok,”” jelas Jayadi.

Terpisah, Kepala Desa Ujung Padang,Yan Daryat, SE menjelaskan, kalau perbatasana Ujung Padang dengan Kota Praja itu tidak ada. Perbatasan Desa Ujung Padang itu di depan warkshop itu sudah memiliki surat pemilikan surat dari kepala daerah Tahun 2006,iaberharap Desa Kota Praja bisa menerima denga kerendahan hati perbatasan yang telah ditentukan tersebut.

“Memang perbatasan Desa Ujung Padang Itu terletak pas depan warshop dan surat pemilikanpun kami punya. Dan kami warga desa ujung padang tidak mau menerima kalau itu masuk wilayah Kota praja,” pungkas Yan Daryat.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *