Jadi Tsk Dugaan Korupsi, Ketua DPRD Ajukan Pra Peradilan

PEWARTA : HERMAN

MINGGU 16 SEPTEMBER 2018

PORTAL BENGKULU – Setelah ditetapkannya sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polda Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Nanti Agung, Dusun Baru di Kabupaten Seluma, tahun anggaran 2013, Ketua DPRD Seluma, Dr. Husni Thamrin SH, MH mengajukan praperadilan.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs. Coki Manurung, SH, M.Hum, melalui Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ahmad Tarmizi SH mengatakan, pihaknya siap menghadapi pra peradilan yang di ajukan oleh pihak Ketua DPRD Kabupaten Seluma tersebut.

Dikatakan Oleh Direskrimsus, dalam menetapkan tersangka terhadap Ketua DPRD Kabupaten Seluma tersebut telah memenuhi Standar Operasional yang ada. Sehingga pihaknya sangat siap dalam menghadapi sidang pra peradilan yang diajukan oleh pihak Ketua DPRD Kabupaten Seluma tersebut.

”Tidak ada masalah jika tersangka mau mengajukan langkah hukum lainnya terkait statusnya tersebut. Karena itu hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan itu. Ya silakan saja kalau mau ngajukan praperadilan, yang jelas kita menetapkan jadi tersangka sesuai dua alat bukti yang sudah tercukupi,” tutupnya.

Artikel ini telah tayang di tribratanews.com

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *