Pemilik Kulit dan Organ Tubuh Harimau Diringkus Polisi

Kapolres Mukomuko, Kabag Ops dan Kasat Reskrim menunjukkan barang bukti kulit harimau, tulang belulang beserta tersangka usai melakukan press release

PEWARTA : DIA

JUMAT 7 SEPTEMBER 2018

PORTAL MUKOMUKO – Jajaran Polres Mukomuko berhasil mengamankan salah seorang tersangka (tsk) berinisial UM, warga Desa Batu Ejung, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko. Tsk ditangkap dalam kasus perdagangan kulit harimau beberapa hari lalu di Desa Bunga Tanjung saat akan melakukan transaksi penjualan kulit harimau beserta organ tubuh yang terdiri dari tulang belulang. Dari tangan tsk, diamankan kulit harimau utuh yang diperkirakan baru berumur 1 tahun dan sejumlah tulan belulang. Saat ini, tsk masih menjalani peroses pemeriksaan dan pengembangan. Akibat perbuatannya, tsk mendekam di dalam sel Mapolres Mukomuko.

Kapolres Mukomuko, AKBP. Yayat Ruhiyat, S.Ik dalam jumpa pers mengatakan bahwa pelaku diketahui memiliki kulit harimau tersebut dengan cara memasang perangkat berupa jerat di Kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS). Kemudian tsk mengolahnya untuk selanjutnya akan dijual. Usai menerima informasi, pihaknya langsung menurunkan anggota dan melakukan penangkapan.

”Telah kita amankan tersangkanya dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan guna pengembangan. Tersangka kami tangkap saat akan melakukan transaksi penjualan kulit harimau. Dia (tsk, red) menangkapnya dengan cara memasang jerat,” ungkap Kapolres.

Ditambahkannya, tsk berniat menjual kulit harimau dengan nilai Rp 20 juta sampai Rp 25 juta. Akibat perbuatannya, tsk dijerat pasal Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam kurungan 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.

”Kita masih mendalami kasus ini, diperkirakan ada jaringan yang akan membeli kulit harimau itu. Sejauh ini, tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *