PEWARTA : M FAUZI
KAMIS 18 OKTOBER 2018
PORTAL KEPAHIANG – Dalam rangka mendukung program inovasi desa, Dinas Sosial-PMD Kepahiang membentuk Tim Inovasi Kabupaten (TIK) yang terdiri dari perwakilan para pemangku kepentingan, instansi terkait, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Perguruan Tinggi dan perwakilan masyarakat. Intinya yang memiliki ketertarikan dan pengembangan inovasi dan praktik cerdas serta memiliki akses pada penyimpanan dan penyebaran informasi.
Irwan Alvian, salah satu anggota Tim Inovasi Desa ketika dikonfirmasi Rabu (17/10) menyampaikan bahwa Tim Inovasi Kabupaten dibentuk melalui surat keputusan Bupati Kepahiang. Tim Inovasi Kabupaten mempunyai tugas mendukung dan mendorong Tim Inovasi Desa bekerja dengan baik,mengindetifikasi dan memvalidasi inovasi atau praktik cerdas di wilayah kerja, serta memverifikasi program desa agar sesuai dengan kaidah perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
“ Tim juga ada di delapan kecamatan yang berfungsi membantu mendokumentasikan dan menpublikasikan praktik cerdas melalui media dan saluran yang tersedia. Memfasilitasi ekspose bursa inovasi di tingkat Kabupaten, menjembatani,memberi arahan dan mamfasilitasi desa/kecamatan yang berminat mengadopsi praktik cerdas dari lokasi lain melalui instrumen pertukaran pengetahuan yang sesuai dan menjalankan pilot percontohan kegiatan inovatif yang disepakati dan kegiatan monitoring dari tanggal 15 s/d 18 Oktober 2018,” papar Alvian.