Oknum PNS Diamankan Tim Elang Juvi

istimewa

PORTAL KEPAHIANG – Dilaporkan sebagai pelaku pencurian sebagaimana di maksud dalam Pasal 362 KUHPidana, seorang oknum PNS Warga Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu diamankan Polisi.

“terduga pelaku inisial CM Alias Ca (49), berhasil diamankan sore hari kemarin Senin (25/01) oleh Unit Pidum dan Tim Elang Juvi yang dipimpin KBO Sat Reskrim IPDA Hardiansyah, SH,” terang Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman, S.IK, M.AP., melalui Kasat Reskrim IPTU Welliwanto Malau, S.IK, SH, saat dikonfirmasi awak media.

Kejadian lama sekitar tahun 2019, namun baru dilaporkan korban inisial Za warga setempat pada tanggal 20 Januari 2021 ini dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit televisi merk sharp warna abu abu 21 inc dan 1 (satu) unit lemari TV warna hitam tambahnya lagi.

Untuk terangnya kejadian ini, saat ini Penyidik Sat Reskrim masih melakukan pemeriksaan pungkasnya sembari memberikan himbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat terlibat dalam upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.(tribratanewsbengkulu)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *