PEWARTA : DIA
MINGGU 14 OKTOBER 2018
PORTAL MUKOMUKO – Bangunan rumah dinas (rumdin) Bupati Mukomuko dan balai daerah kondisinya saat ini rusak berat. Dari luar, bangunan itu tampak megah dan indah. Setelah dilihat di bagian dalam, bangunan itu terdapat kejanggalan. Dari pantauan Portal Bengkulu di lapangan, bangunan senilai Rp 7 miliar dari dana APBD yang dikerjakan 2017 lalu terdapat sejumlah titik bangunan yang diduga bermasalah. Kerusakan itu diantaranya terdapat pada tiang yang diduga tidak dilakukan pengecoran. Dimana, ditemukan pasir tanpa adukan semen di dalam tiang itu. Bagian plafon atap rusak, asesoris yang terbuat dari kayu pun rusak. Tak hanya itu, di sejumlah titik lain terdapat keretakan pada bagian dinding bangunan. Hal itu sangat disayangkan, karena beredar informasi bangunan rumdin akan diresmikan pada bulan Februari 2019 mendatang. Dengan kondisi bangunan yang diduga bermasalah itu sangat miris jika diresmikan. Mengingat, masih banyak yang harus dibenahi.
Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Mukomuko, Weri Tri Kusuma, SH mengaku pada Minggu (14/10) telah melakukan pengecekan ke lapangan. Pihaknya menyayangkan bangunan rumdin yang dibiayai dengan anggaran miliaran rupiah dalam kondisi rusak berat. Ia meminta pihak terkait untuk melakukan pengkajian. Mengingat beredar informasi bakal dilakukan peresmian 2019 mendatang.
”Begitu kita terima laporan, langsung turun ke lapangan. Dan memang kondisinya rusak berat. Kita juga lakukan pengecekan. Terdapat beberapa titik bangunan yang janggal. Salah satunya di bagian lantai tiang yang tidak dicor. Pasirnya pun berserak keluar dari bagian tiang. Ini sangat kita pertanyakan, apalagi ada informasi bakal diresmikan,” ungkap Weri.
Ditambahkannya, pada pelaksanaan pembangunan 2017 lalu, proyek rumdin tersebut sempat putus kontrak. Namun, teradapat perpanjanga yang diatur dapar Perbup Nomor 24 Tahun 2014. Sayangnya, penambahan waktu itu diduga tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pihak pelaksana proyek. Sehingga, kondisi bangunan saat ini rusak berat.
”Proyek itu sempat bermasalah dan putus kontrak. Kemudian ada perpanjangan dan aturan yang ditetapkan. Namun, hasilnya tetap seperti itu. Artinya, pengawasan juga tidak ada. Kami bakal membuat laporan resmi terkait masalah ini agar dapat ditindaklanjuti. Rencana, akan kita ajukan laporan ke Polda Bengkulu dan Kejati Bengkulu. Berkas laporan dan dokumentasi telah disiapkan,” pungkas Weri diamini Sekretaris, M Toha.