Satres Narkoba Polres BU Ringkus Kurir Sabu, Bandar Masuk DPO

PEWARTA : HERMAN

RABU 14 NOVEMBER 2018

PORTAL BENGKULU UTARA – Jajaran Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara (BU)  berhasil meringkus salah seorang yang diduga sebagai kurir barang haram, narkotika golongan I berinisial DSM alias AD, warga asal Binduriang, Curup, Rejang Lebong. Pelaku yang berprofesi sebagai petani diringkus di jalan lintas Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Rabu (14/11). Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu paket besar sabu-sabu seberat 3,31 gram diperkirakan seharga Rp 6 juta, berikut satu unit sepeda motor, HP dan uang tunai Rp 200 Ribu. Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut lantaran terlilit hutang.

Pihak aparat awalnya mendapatkan informasi dari masarakat pada 26 oktober lalu, bahwa di jalan lintas perbatasan Bengkulu Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Setelah didalami dan melakukan penyelidikan, pelaku kemudian berhasil diringkus.

Dijelaskan oleh Kapolres BU, AKBP Ariefaldi WN SH SIK, MM, melalui Wakapolres Kompol Erwin SIK, setiap satu kali mengantar sabu tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 1 Juta dari bandar berinisial DV, di Binduriang Curup, saat ini masih DPO.

“Berdasarkan uji lab, urine tersangka positif mengandung metamfetamin. Artinya selain pengedar, ia juga pemakai. Pelaku bisa terjerat pasal 112, 114 dan pasal 115, UU RI No 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan,” kata Waka Polres.

Saat ditanyakan kepada pelaku di ruang pemeriksaan Sat Narkoba, pihaknya menjelaskan bahwa dalam setiap kali pengantaran mendapatkan upah sekitar Rp 1 jutaan. Alasannya, lantaran terlilit hutang.

“Saya melakukan ini buat bayar utang, motor saya gadai. Satu kali mengantar dapat 1 juta rupiah,” kata tersangka di ruang Satresnarkoba Mapolres BU, Rabu (14/11).

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *