KONTRIBUTOR : YOFING
JUMAT 2 NOVEMBER 2018
PORTAL LEBONG – Lagi –lagi kasus asusila terjadi di wilayah hukum Polres Lebong, kali ini korbannya sebut saja Melati (15), warga Kecamatan Lebong Sakti yang berdasarkan pengaduan orang tuanya RW telah dinodai oleh pemuda yang seumuran juga dengannya sebut saja namanya Kumbang (15) warga Kecamatan Amen. Kasus ini terungkap berawal dari laporan orang tua korban tertanggal 31 Oktober 2018. Dari laporan orang tua korban tersebut terduga pelaku langsung diamankan di mapolres Lebong untuk dimintai keterangan terkait laporan yang disangkakan atas dirinya.
Saat diintrogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya yang telah menyetubui korban beberapa kali, tapi berdasarkan pengakuan pelaku, antara korban dengan dirinya menjalin hubungan asmara (pacaran-red) sejak Juni 2018 lalu dan setiap melakukan hubungan layaknya suami istri, menurut pengakuan pelaku tidak ada unsur paksaan, mereka melakukannya atas dasar suka sama suka.
Kapolres Lebong AKBP. Andree Ghama Putra, SH, S.IK melalui kasat reskrim Iptu. Teguh Ari Aji, S.Ik saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (02/11) membenarkan laporan tersebut. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan dimintai keterangan, korbanpun sudah dimintai keterangan terkait laporan ibu korban RW dan berdasarkan keterangan korban mereka sudah melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut sudah belasan kali di lima tempat yang berbeda dan memang benar antara korban dan pelaku menjalin hubungan asmara (pacaran-red). Tapi dijelaskan Teguh, kendati demikian karena korban masih di bawah umur dan orang tua korban melapor (tidak terima-red) maka akan tetap kita proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tsk akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
Dijelaskan Teguh selama 2018 tercatat 9 kasus asusila di wilayah hukum Polres Lebong meningkat 2 kasus dari tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 7 kasus. Beberapa kasus terjadi terhadap anak di bawah umur dengan modus pacaran atau diiming-iming dikasih uang dari pelaku. Menurut Teguh hal ini terjadi lantaran kurangnya pantauan orang tua terhadap pergaulan anaknya, sehinga mereka bebas bergaul dan lepas kontrol.
“Himbauan kepada masyarakat khususnya para orng tua agar lebih memperhatikan anaknya, khususnya yg masih dibawah umur, agar tidak membiarkan anaknya memiliki hubungan khusus atau pacaran dan juga kepada rekan-rekan guru agar lebih memperhatikan para murid dengan melarang muridnya berpacaran atau berdua-duaan mungkin dengan memberi tugas atau memperbanyak kegiatan ekstra kurikuler yang bersifat positif agar anak-anak tidak punya banyak waktu untuk melakukan hal-hal yang tidak selayaknya dilakukan seumuran mereka,” himbau kasat.