PEWARTA : RUDHY M FADHEL
SENIN 11 FEBRUARI 2019
PORTAL LEBONG – Tumpang tindih SK dan pergantian perangkat Kelurahan Taba Anyar, Kabupaten Lebong masih dalam penyelesaian. Namun, masalah itu belum tuntas, saat ini mencuat masalah baru yakni dugaan adanya Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan perangkat setempat. Mirisnya lagi, hasilnya tak hanya dinikmati seorang saja, namun lurah, RT juga turut menikmati. Pungutan itu dilakukan atas jual beli tanah dari sejumlah warga. Besaran yang dipungut yakni sekitar Rp 200.000 dengan alasan untuk administrasi surat jual beli tanah.
Meski sempat mengelak, Maryono salah seorang yang memungut biaya itu akhirnya mengakuinya. Ia mengakui bahwa pernah mengambil sejumlah uang dari beberapa warga dengan alasan biaya administrasi seperti hal nya pada saat warga melakukan transaksi jual beli tanah dan lain sebagainya.
”Saya meminta sejumlah uang tersebut dengan alasan administrasi nilainya berkisaran Rp. 200.000. Namun pungutan tersebut tidak dinikmati sendiri, saya bagi-bagi sama RT dan lurah,” ungkap Maryono. Di lain sisi, Lurah Taba Anyar, Dodi Rizaldi S.Sos membatah telah memerintahkan perangkat untuk mengambil uang administrasi dari surat jual beli tanah. Namun saat ditanya dengan Lurah mengenai sudah berapa surat jual beli tanah yang sudah ditandatangani yang diajukan oleh Maryono ia menjawab tidak tau karena sudah lama.
“Dari bulan Agustus 2017 saya dilantik sebagai lurah tidak pernah merintahkan perangkat mengambil uang adminitrasi surat jual beli tanah. Malahan saya bilang konsultasi dulu dengan pihak-pihak kelurahan dan pihak kasi pemerintahan apa-apa yang menjadi aturan dalam jual beli tanah. Kalau saya memerintahkan, mengambil uang itu belum pernah sama sekali dan saya juga tidak ingat berapa surat yang sudah ditandatangani dalam surat jual beli yang diajukan oleh Maryono. Mungkin pernah Maryono membelikan rokok tapi saya tidak tau uangnya darimana,,” bantah Dodi saat dikonfirmasi.
Camat Lebong Selatan, Yasir Hadibroto, SE saat dimintai tanggapannya langsung mengutuk keras adanya dugaan pungli tersebut. Pihaknya akan segera menindaklanjutinya. “Saya sudah mengantisipasi dan melarang adanya perbuatan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku seperti halnya pungli. Termasuk kepada seluruh jajaran kecamatan, kelurahan dan juga desa. Kalau terbukti bisa dilaporkan ke ranah hukum,” kata Camat.
Terpisah, Kapolsek Kapolsek Lebong Selatan, Iptu. L Naibaho, SH saat dikonfirmasikan memastikan akan segera menelusuri dan melakukan penyelidikan terkait dugaan pungli tersebut.