PEWARTA : FAUZI
SENIN 22 APRIL 2019
PORTAL KEPAHIANG – Sebanyak 3 TPS yaitu TPS 2, 3, dan 4 di Desa Kampung Bogor, Kecamatan Kepahiang dipastikan akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Hal ini disampaikan oleh Supran Efendi, S.Sos.I, M.Pd, Anggota KPU Kabupaten Kepahiang Divisi sosialisasi, pendidikan pemilihan, dan partisipasi masyarakat pada Senin (22/4).
“Hal ini kita ketahui setelah pleno tingkat PPK dan jadi temuan oleh PPK bahwa ada daftar pemilih khusus yang bukan warga setempat. Seharusnya yang masuk dalam daftar pemilih khusus itu digunakan untuk warga setempat,” ujar Supran Efendi.
Lebih lanjut Supran Efendi mengatakan.
“Kini kita menunggu surat dari PPK Kepahiang untuk melaksanakan pemungutan ulang. Setelah surat masuk maka kita dari KPU akan melakukan rapat pleno terkait pemungutan suara ulang. Dan kita akan terbitkan SK, untuk tiga TPS tersebut. Kalau untuk mata pilih di tiga TPS tersebut bekisar di angka 700 pemilih. Sedangkan untuk pemilihan sendiri paling lambat kalau melihat jadwalnya perkiraan sepuluh hari setelah penghitungan suara nanti. Para pemilih akan mendapa kan undangan dan formulir C6 khusus yang ada tandanya pemilu ulang,” terang Supran Efendi.
Saat ditanyakan KTP yang digunakan untuk ikut serta dalam pemilihan tersebut dan berapa banyak mata pilih di luar DPK, Supran Efendi menerangkan.
“Untuk jumlahnya kita belum tahu. Kalau menurut aturan jika hanya satupun maka itu sudah menyalahi. Dan untuk KTP yang di pergunakan ada yang di luar Kabupaten Kepahiang,” pungkasnya.