PEWARTA : RUDHY M FADHEL
SENIN 13 MEI 2019
PORTAL LEBONG – Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekokah (MKKS) tingkat SMA, Iwan Saputra M.Pd menegaskan siswa siswi SMA se Kabupaten Lebong yang ketahuan nyoret daju dan ngonvoi di jalan maka ijazahnya tidak ditandatangani selama 1 tahun. Hal tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama saat rapat MKKS bahkan wali muridpun sudah sepakat dengan perjanjian di atas matrai 6.000. Apabila hal itu terjadi di kemudian hari pada intinya maka ijazah siswa ditahan kelulusannya.
“Untuk siswa yang ketahuan dan memiliki foto menyoret-nyoret baju tanggung sendiri akibatnya kita sudah berusaha meluluskan semua kalau masih ada yang melawan harus siap ijazanya tidak kita tanda tangani selama 1 tahun,” kata Iwan
Selain itu Iwan menjelaskan untuk SMAN 2 Lebong seratus persen lulus dan hasil kelulusan nantinya wajib seluruh sma menyerahkan data siswa yang lulus dan tidaknya karena akan diserahkan ke provinsi.
“Untuk kelulusan siswa memang dari sekolah yang menentukan dengan catatan yang dinilai seperti sikap, kemampuan, mengikuti US dan UNBK namun nilai tersebut tetap kita serahkan ke provinsi,” ucapnya
Sementara Ketua MKKS SMK se Kabupaten Lebong, Drs Fahrurrozi M.Pd mengatakan untuk menghindari terjadinya konvoi motor dan nyoret baju di jalan raya dan mengganggu aktifitas masyrakat maka pengumuman diberitahukan jam 16.00 wib.