KAMIS 13 JUNI 2019
PORTAL BENGKULU UTARA – Lima orang pembunuh sadis asal Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), berhasil diamankan oleh aparat Kepolisian Polres Bengkulu Utara. Atas perbuatan yang disangkakan kepada mereka, kelima pelaku ini dapat terancam hukuman mati.
Dijelaskan oleh Kapolres BU, AKBP Ariefaldi, WN, SH, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim, AKP Jery Antonius Naonggolan, S.IK pada press release, Selasa (12/6/2019), kelima pria tersebut merupakan tersangka pembunuhan terhadap Ermansyah (40) warga Desa Tumbuk, Pagar Jati, pada Selasa, 21 Mei lalu.
Kasat Reskrim Polres BU (dua dari kiri) bersama jajaran kepolisian Polres BU memperlihatkan sejumlah alat bukti pembunuhan
Korban dibunuh dengan cara dibacok, kemudian jasad beserta pondok korban dibakar oleh para pelaku. Motif yang diakui oleh para pelaku kepada polisi, lantaran dendam.
“Ketika ditemukan, mayat korban beserta pondoknya sudah dalam keadaan hangus terbakar,” kata Kasat.
Kelima pelaku tersebut, kata Kasat, berasal dari Kecamatan yang sama, yakni Kecamatan Pagar Jati, 3 orang berasal dari Desa Rena kandis, antara lain, berinisial He (35), Ca, dan Oi, sedangkan pelaku Hs (45) merupakan warga Desa Tumbuk, dan Ad (34), warga Desa Talang Curup.
Atas tindak pidana yang dilakukan itu, kelima tersangka dapat dijerat pasal 340 sub 338 lebih sub pasal 170 ayat 2 jo pasal 56 KUHP. Mereka disangkakan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan bisa terancam hukuman mati
“Pelaku sudah diamankan dan segera menjalani serangkaian pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucap Kasat.