Kirim Narkoba ke Caleg, IRT Asal Pekanbaru Diringkus Polisi

PORTAL KEPAHIANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kepahiang berhasil mengungkap dan menangkap HS (40), bandar dan pengirim paket narkoba jenis sabu. Pengungkapan dan penangkapan terhadap HS didasarkan dari pengembangan atas tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 30 gram yakni HY (49) alias Jhon yang juga caleg DPRD Kota Pagar Alam. HY sebelumnya ditangkap pada 12 Juni 2019 lalu.

Polisi menangkap HS yang berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) di rumah kediamannya di Kota Pekanbaru pada Minggu (23/6/2019) lalu.

Kendati tidak menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dari tangan HS, namun aparat berhasil mengamankan 2 kantong besar plastik bening, 2 timbangan digital, 1 botol bong, 1 kaca pirek bentuk cangklong, pipet bengkok dan pipet sambungan.

Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak,S.IK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Rahmat, SH, MH mengungkapkan, penangkapan atas tersangka HS berdasarkan pengembangan yang dilakukan jajarannya terhadap alat komunikasi milik tersangka HY sebelumnya. Dari pengembangan dan penyelidikan itu diketahui bahwa HY mendapatkan sabu dari HS.

“Setelah mendapatkan beberapa informasi tentang HS, kami berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Riau, kemudian melakukan penangkapan. Selanjutnya setelah dipastikan keberadaan tersangka HS, kami langsung bergerak ke Kota Pekanbaru dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan di rumahnya,” jelas Rahmat, Selasa (25/6/2019).

Rahmat menambahkan, kendati berhasil mengamankan HS, penyelidikan atas peredaran narkoba lintas provinsi itu tidak serta merta tuntas. Bahkan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan atas bandar lainnya yang bekerjasama dengan HS dalam memasok barang haram tersebut ke Provinsi Bengkulu.

“Kita saat ini masih melakukan pengembangan, dan beberapa nama lainnya sudah kami kantongi, untuk selanjunya kami lakukan penyelidikan. Kemudian untuk tersangka HS sementara ini disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup,” terangnya.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *