PORTAL BENGKULU – Dalam memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) tahun 2019, yang diperingati setiap tanggal 26 Juni, Kejaksaan Negeri Bengkulu (Kejari) Bengkulu pada Selasa pagi (25/6/2019) memusnahkan ratusan gram narkoba senilai Ratusan juta Rupiah di halaman Kantor Kejari Bengkulu.
Narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti (BB) perkara narkotika dan pidana umum hasil sitaan priode Februari 2019 yang telah mendapat putusan hukum tetap.
Antara lain, berupa sabu 123,4 gram, ganja seberat 64,7 gram, senjata api 1 pucuk, 14 unit sajam, timbangan digital 6 unit, handphone 42 unit, 280 pcs alat kosmetik, serta 4 unit kunci T.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Emilwan Ridwan pada kesempatan itu mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti pidana yang diungkap priode Februari hingga Juni 2019.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini, merupakan perkara dari bulan Februari hingga Juni 2019, yang berhasil diamankan dari 68 tersangka kasus narkotika dan 11 orang tersangka kasus pidana umum,” ungkap Kajari.
Hadir dalam pemusnahan hari itu, Personil dari Polres Bengkulu, PN Bengkulu, BNN, Dinas Kesehatan, Rupbasan, dan BPOM.