Perkosa Sepupunya Sebanyak 6 Kali, Pria Berstatus Pelajar Ini Dibekuk Polisi

KONTRIBUTOR : JHON

SELASA 18 JUNI 2019

PORTAL KAUR – Istilah Pagar Makan Tanaman, sepertinya cocok diperuntukkan bagi pria berstatus pelajar, berusia 16 tahun berinisial PY, warga Kecamatan Maje Kabupaten Kaur ini. Pasalnya ia tega melakukan tindakan pemerkosaan terhadap sepupu kandung sendiri yang sepatutnya ia lindungi. Sepupunya itu berinisial TK, berusia 22 tahun, warga Desa Benteng Harapan, kecamatan yang sama.

Dikabarkan, perbuatan tergolong bejat ini terjadi saat pelaku PY bersama korban TK berangkat ke kebun ayah pelaku untuk mengantar perbekalan berupa beras kepada ayah pelaku atau paman korban.

Diterangkan oleh aparat kepolsian setempat, melalui Kapolsek Maje, Polres Kaur, pemerkosaan terhadap sepupu kandung tersebut terjadi pada Senin siang sekira pukul 11.00 WIB dalam perjalanan pelaku dan korban menuju ke kebun di Desa Linau.

Tiba di tempat sepi, yakni di jalan rabat beton yang mereka lintasi, tiba-tiba pelaku membekap mulut korban, lalu melucuti pakaiannya, dan  langsung melancarkan aksi bejatnya terhadap sepupu kandungnya itu.

Anggota Polsek Maje dibantu dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kaur, Senin (17/6) Sore berhasil mengamankan seorang pelajar berinisial PY yang masih berusia 16 tahun atas kasus pemerkosaan terhadap TK (22) warga Desa Benteng Harapan Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, yang tak lain merupakan sepupu kandung pelaku sendiri.

“Peritiwa itu terjadi saat pelaku bersama korban mengantarkan beras ke kebun, di tengah perjalanan yang sepi pelaku tiba-tiba menyekap mulut korban menggunakan tangan dan langsung melepas semua baju korban lalu disetubuhi,” terang Kapolsek.Kapolsek Maje, Iptu Pratikto.

Saat ini, kata Kapolsek pelaku sudah diamankan dan menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut. Begitu juga dengan korban sudah dilakukan visum.

“Pengakuan pelaku, ia sudah enam kali menyetubuhi korban,” kata Kapolsek.

Sekalipun masih tergolong anak-anak, kata kapolsek, polisi tetap akan mengenakan pasal 46 UU RI NO 23 tahun 2004 tentang PKDRT atau pasal 285 KUHP terhadap pelaku, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *