PORTAL KEPAHIANG – Dua orang personil Polres Kepahiang pada Senin (8/7/2019) secara resmi diberhentikan. Satu orang menerima pemberhentikan dengan hormat (PDH) yakni Brigpol Muldan Rahmat. Dia di PDH berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor : KEP/170/VI/KEP/2019, tanggal 24 Juni 2019. Brigpol Muldan Rahmat tercatat bertugas sebagai anggota Polri selama 23 Tahun 5 Bulan, menyatakan pensiun dini, berdasarkan permohonan sendiri.
Sedangkan satu orang anggota lainnya yakni Bripda Rendi Saputra Pranata mendapat keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari Institusi Polri. PTDH tersebut berdasarkan SK Kapolda Bengkulu Nomor : KEP/90/III/KEP/2019, tanggal 25 Maret 2019. Pemberhentian personil muda yang masih berusia 25 tahun ini, setelah dilakukan serangkaian proses hukum. Anggota dimaksud telah meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut (Desersi), dan melakukan pelanggaran disiplin selama bertugas di Polres Kepahiang.
Sehingga, Bripda Rendi Saputra Pranata dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasar 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri.
Dalam amanatnya pada upacara yang diikuti oleh para PJU dan personil Polres Kepahiang serta Polsek jajaran. Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak, S.I.K menegaskan kepada personilnya untuk mengambil hikmah dan pelajaran dari pelaksanaan upacara PDH dan PTDH hari ini.
“Sebagai anggota Polri kita dihadapkan pada pilihan menjadi Polisi yang baik dan teladan atau menjadi Polisi yang tidak baik. Untuk mengakhiri tugas sebagai anggota Polri kita dihadapkan pada 3 pilihan yang secara nyata kita laksanakan pada hari ini,” sampai Kapolres Kepahiang.
Kapolres Kepahiang menegaskan, agar seluruh personil Polres Kepahiang dan jajaran agar selalu menjaga kedisiplinan, etika, moral dan perilaku yang baik dalam bertugas sehari-hari dan dilingkungan tempat tinggalnya.
“Hal tersebut sejalan dengan komitmen Kapolri untuk memberikan Reward kepada personil yang berprestasi dan Punishment bagi personil yang melakukan pelanggaran,” tegas Kapolres.(rls-BT)