PEWARTA : FAUZI
PORTAL KEPAHIANG – Tower Bersama Infrastruktur Gabungan (TGIB) yang berlokasi di empat titik yaitu di Kelurahan Sejantung, Desa Penanjung Panjang, Desa Pulogeto dan Desa Pagar Gunung dikabarkan hingga saat ini masih menunggak untuk pembayaran pajak ke daerah.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Pendapatan, BKD Kabupaten Kepahiang, Musi Dayan, S.Si pada Kamis (11/7).
“Kita sudah melakukan tindakan yaitu menyurati dan mendatangi kantor pusat tower tersebut terkait dengan tunggakan pajak PBB yang belum mereka setorkan,” ujar Musi Dayan.
Lebih lanjut Musi Dayan mengatakan.
“Jumlah tunggakan TBIG provider tersebut mencapai angka Rp 4/jutaan ini dihitung untuk tahun 2018. Sedangkan tahun 2019 belum kita hitung. Kita masih menunggu ititkad baik mereka untuk membayar tunggakan pajaknya yang masuk ke jenis pajak daerah Kabupaten Kepahiang,” imbuhnya.
Saat ditanyakan berapa beban pajak untuk satu tower provider yang ada di Kabupaten Kepahiang, Musi Dayan menerangkan.
“Satu tower provider yang di luar TBIG nilainya selama setahun yaitu Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta pertahun. Sedangkan jumlah keseluruhan tower provider yang ada di Kabupaten Kepahiang sebanyak 25 tower provider. Kontrak tower provider biasanya selama 10 tahun,” terangnya.
Untuk diketahui pajak yang di terima oleh daerah untuk satu tahun sebanyak Rp 21.882.764 dari 25 tower provider yang ada se Kabupaten Kepahiang