PEWARTA : DIA
PORTAL MUKOMUKO – Pada Rabu (14/8) siang, ratusan karyawan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Mukomuko melakukan aksi dalam di halaman Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Mukomuko. Aksinya dalam rangka menolak revisi Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagkerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015. Dalam aksi tersebut, Kapolres Mukomuko beserta jajaran perwira dan anggota langsung turun melakukan pengawalan. Dan selama jalannya aksi, tidak terdapat aksi nekat maupun kriminal.
Ketua DPW FSPMI Provinsi Bengkulu, Ruslan Efendi menerangkan bahwa rencana revinsi dapat berdampak pada kelangsungan hidup karyawan atau pekerja. Karena banyak hak-hak yang nantinya bakal dikebiri. Dalam rencana revisi tersebut muncul item yang menyebutkan bahwa pesangon dari perusahaan akan dihapuskan. Padahal pesangon adalah salah satu penghasilan bagi para buruh atau pekerja.
Tak hanya itu, status pekerja tidak ditentukan lagi di perusahaan dan imbasnya pekerja semuanya out sourcing. Serta jaminan sosial dan jaminan yang lainnya akan dihapus atau dikurangi. Sementara di tubuh peusahaan sendiri banyak dihuni para karyawan dari luar.
”Kami menolak rencana revisi UU dan PP terkait ketenagakerjaan. Imbasanya tentu bagi nasib kami para karyawan. Upah kami pun dinilai tidak sesuai dengan UMK. Bahkan, banyak karyawan perusahaan dari luar,” ungkapnta.
Tuntutan para karyawan yakni meminta Pemkab Mukomuko dan DPRD Kabupaten Mukomuko untuk menyampaikan aspirasi karyawan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden dan DPR RI. Dalam aksi itu, ada 5 item petisi yang disampaikan oleh FSPMI, yaitu menolak revisi UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, menagih janji Presiden Joko Widodo untuk merevisi PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, meminta DPRD Kabupaten Mukomuko untuk membuat surat tertulis kepada Presiden RI dan DPR RI untuk tidak merevisi UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Selain itu, meminta Badan Legislasi DPR RI untuk tidak memasukkan revisi UU No 13 Tahun 2003 ke program legislasi Nasional melalui pimpinan DPRD Kabupaten Mukomuko, serta meminta surat rekomendasi tertulis dari Bupati Mukomuko untuk menolak Revisi UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan melalui pimpinan DPRD Kabupaten Mukomuko.
Aksi damai FSPMI diterima dengan baik oleh Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Armansyah dan sejumlah anggota DPRD. Armansyah mengatakan jika pihaknya menyambut baik aspirasi yang disampaikan.
“Kami menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh para karyawan yang tergabung dalam FSPMI. Kami akan menindaklanjuti dan melayangkan surat rekomendasi kepada pemerintah pusat atas apa yang menjadi tuntutan dari para karyawan. Dan kami juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Mukomuko,” pungkas Armansyah.