Proyek DD Gunakan Tenaga Kerja Luar Desa, Warga Lubuk Gedang Kecewa

PEWARTA : DERY A PRMANDA

PORTAL MUKOMUKO – Warga Dusun Desa Lubuk Gedang khususnya Dusun IV, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko mengajukan protes. Pasalnya, pekerjaan proyek dari anggaran Dana Desa (DD) 2019 dalam hal ini pembangunan badan jalan dan pelapisnya diduga bakal menggunakan tenaga kerja dari luar desa. Sementara, dari Desa Lubuk Gedang sendiri banyak tenaga kerja yang semestinya ikut serta dalam pembangunan. Aksi protes warga tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Desa, BPD dan juga TPK. Namun, tak ada tanggapan. Bahkan, warga telah mengadukan masalah tersebut kepada Camat Lubuk Pinang.

Beredar informasi di lapangan, masalah pengelolaan DD 2019 Lubuk Gedang ditengarai langsung diatur oleh kades. Termasuk masalah penentuan tenaga kerja. Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, kades bersangkutan belum dapat diminta keterangan. 

”Kami warga desa sangat kecewa dengan kejadian ini. Harusnya, bisa ikut bekerja. Selain ikut dalam pembangunan, tentu ada pendapatan yang bisa kami terima. Secara otomatis menjadi peluang kerja untuk warga desa. Ini malah menggunakan tenaga kerja dari luar. Masalah ini sudah kita sampaikan, namun tak ada tanggapan. Dan kami juga mengadukan kepada camat,” ungkap salah seorang warga, HE yang nama jelasnya minta untuk dirahasiakan. ‘

Kedepan, warga meminta Pemerintah Desa, BPD maupun TPK dapat memberdayakan warganya dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan. Dengan demikian, akan mengurangi angka pengangguran.

”Kita protes ini bukan tidak setuju menggunakan tenaga kerja dari luar. Tapi apa salahnya menggunakan tenaga kerja dari desa sendiri. Sudah pasti bisa mengurangi angka pengangguran. Selain itu, bisa ikut serta dalam menyukseskan pembangunan di desa,” imbuhnya HE diamini MJ yang namanya juga minta untuk dirahasiakan.

Saat dimintai keterangan, Ketua BPD Lubuk Gedang, Hadis N mengatakan jika pihaknya telah menerima laporan dari warga tersebut. Menurutnya, masalah tersebut akan dibahas dengan kades dan juga TPK.

”Pada dasarnya memang tidak ada aturan yang menyebutkan pekerja itu harus dari desa atau luar desa. Namun, memang sebaiknya menggunakan tenaga kerja yang ada di desa itu sendiri. Artinya, pembangunan ini kan sifatnya pemberdayaan. Jadi, harus melibatkan warga desa. Nanti akan kita bahas bersama kades dan pihak lainnya,” pungkas Hadis. 

 

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *