PORTAL BENGKULU – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu, Zacky Antony meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu menghapuskan ketentuan meliput yang diwajibkan membayar Rp 200 ribu ketika ingin melakukan peliputan di objek cagar budaya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Bengkulu (Pergub) Nomor 35 tahun 2015 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha.
“Meliput untuk mengambil gambar di cagar budaya harus membayar Rp 200 ribu. Saya rasa ini harus dihapuskan. PWI siap menyurati gubernur untuk merevisi Perda ini,” kata Zacky Antony saat menjadi narasumber dalam coffee morning dan dialog sinergi kebudayaan Bengkulu, yang difasilitasi oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi di Pasar Singgah Bung Sukarno, Kelurahan Anggut Kota Bengkulu, pada Minggu (29/9/2019).
Senada dikatakan Wibowo, Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu, yang juga menjadi salah satu narasumber.
“Kami SMSI tentu mendukung agar Perda ini direvisi dengan menghapuskan ketentuan membayar bagi wartawan yang akan melakukan peliputan untuk mengambil objek gambar. Sebab ini bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi. Dimana sangat memberatkan jika wartawan harus membayar untuk dapat meliput di objek cagar budaya,” ungkap Wibowo.
Baik PWI dan SMSI sepakat akan meminta Gubernur Bengkulu merevisi Peraturan Gubernur No 35 Tahun 2015 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha.
Acara coffee morning yang didukung oleh Genpi Bengkulu itu juga menghadirkan narasumber dari BPCB Jambi, Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu, Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, PWI Bengkulu, SMSI Bengkulu dan budayawan Agus Setiyanto. Sementara untuk peserta yang hadir sekitar 50 orang wartawan dari berbagai media massa di Bengkulu dan juga Komunitas Peduli Cagar Budaya Bengkulu.
Diharapkan dengan kegiatan itu akan terjalin sinergi dalam melestarikan cagar budaya di Bengkulu. Adapun objek cagar budaya yang berada dinaungan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi yang ada di Bengkulu adalah Benteng Marlborough dan Rumah Pengasingan Bung Karno.
Sebelumnya dikeluhkan adanya Peraturan Gubernur No 35 Tahun 2015 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha oleh sejumlah wartawan. Selain besaran tarif retribusi yang memberatkan wartawan, hal itu dinilai menghambat tugas jurnalistik. “Kami terpaksa membatalkan liputan cagar budaya di Bengkulu, sebab tarifnya lumayan memberatkan, hal ini tentu menghambat promosi wisata di Bengkulu,” ujar salah satu wartawan televisi.
Selain itu, wartawan juga sempat mengeluhkan terkait perizinan yang dibutuhkan untuk meliput di cagar budaya. Namun hal itu kemudian diberikan solusi oleh BPCB Jambi bahwa kedepan izin untuk meliput di cagar budaya akan diperingkas.{rls}