Pelaku Dugaan Pencabulan Anak Di Bawah Umur Diamankan Polisi

PEWARTA : RUDHY M FADHEL

PORTAL LEBONG – Jajaran Polres Lebong dalam hal ini Polsek Lebong Tengah melakukan penangkapan terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (24/9) di wilayah Kecamatan Lebong Tengah. Penangkapan sendiri berdasarkan laporan LP/B-196/IX/2019/Bkl/Res Lebong/Sektor Lebong Tengah, Tanggal 21 September 2019.

Usai ditangkap anggota Polsek Lebong Tengah, pelaku langsung dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan melibatkan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebong. Polisi juga meminta keterangan dari pihak korban dan pihak keluarga. Barang Bukti (BB) turut diamankan.

Pelaku sendiri melakukan dugaan pencabulan sebagai mana tertera dalam pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.

Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.IK melalui Kasat Reskrim,  Iptu. Andi Ahmad Bustanil, S.IK memebenarkan adanya kasus dugaan tindak asusila. Hingga saat ini, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

”Memang benar, kami tengah menangani kasus dugaan tindak asusila. Pelaku sendiri awalnya ditangkap jajaran Polsek Lebong Tengah dan dilimpahkan ke Polres, Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *