PEWARTA : FAUZI
PORTAL KEPAHIANG – Pada Selasa (10/9), DPRD Kabupaten Kepahiang mengesahkan peraturan tentang tata tertib dan kode etik DPRD Kepahiang masa jabatan 2019-2024 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang utama Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang.
Rapat diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sementara, Windra Purnawan SP dan didampingi oleh Waka sementara Andrian Defandra SE, M.Si serta dihadiri 23 anggota DPRD Kepahiang. Dilanjutkan dengan pembukaan dan rapat secara resmi.
Penyampaian laporan hasil pembahasan Panja Tata Tertib disampaikan oleh Juru Bicara, Eko Guntoro, SH dan Hasil Pembahasan Panja Kode Etik disampaikan oleh Hj Dwi Pratiwi Nur Indah Sari. Serta disetujui seluruh anggota DPRD.
“Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik ini yang baru saja kita sahkan bertujuan untuk optimalisasi tugas pokok dan fungsi serta menjaga martabat, kredibilitas dan citra pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang,” kata Windra Purnawan.