PORTAL BENGKULU – Proses perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan melalui revisi tata ruang terus diproses. Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun tim terpadu, yang akan melakukan kerja-kerja pemeriksaan, analisis dan rekomendasi terhadap usulan pemerintah Bengkulu. Sedangkan ditingkatan pemerintah provinsi, tim pokja Kajian Lingkungan Hidup Strategis tengah menyusun analisis dan akan menyusun rekomendasi terhadap usulan tersebut.
Tindakan lanjutan pasca “Ekspose Gubernur Bengkulu Dalam Rangka Usulan Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Dalam Revisi RTRW Provinsi Bengkulu” di Manggala Wanabakti pada 20 Agustus 2019 ini adalah bukti keinginan besar pemerintah untuk mempercepat proses perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan.
Perubahan peruntukan kawasan hutan atau pelepasan kawasan hutan menjadi sorotan. Analisis Genesis Bengkulu mengungkapkan bahwa 53.037,68 hektar kawasan hutan Bengkulu yang dilepaskan menjadi Areal Peruntukan Lain (bukan hutan) seluas 21.412 ha atau 40% tumpang tindih dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan kelapa sawit. Selain itu, seluas 15.000 hektar atau 28% kawasan hutan yang diusulkan, sebelumnya pernah dibebani izin usaha pertambangan.
Hutan sebagai infrastruktur ekologis, mempunyai peran kunci bagi kehidupan. Maka perubahan atas fungsi dan peruntukannya tidak cukup hanya keinginan pemeritah, tetapi harus berdasarkan analisa dan pertimbangan yang matang. Tentunya kebutuhan rakyat, kesetimbangan ekologis, resiko bencana dan keberlanjutan harus menjadi basis utama.
Maka mejadi sangat penting untuk terus mengingatkan negara bahwa hutan bukan untuk dihabisi, bukan untuk kepentingan korporasi, bukan untuk dilepaskan menjadi konsesi-konsesi izin industri ekstraktif. Mengingatkan negara, bahwa revisi tata ruang bukan untuk mengampuni pelanggaran, tetapi untuk menindak pelanggaran. Mengingatkan negara bahwa hutan bukan hanya untuk hari ini, tapi untuk besok dan masa depan.
Pelepasan hutan sarat akan kepentingan dan sangat politis, jika rakyat diam maka pelepasan kawasan hutan bak berjalan maju di lintasan “tol” tanpa hambatan.
Aksi ini akan dilakukan terus menerus, sebagai upaya untuk mengingatkan publik bahwa penting bagi kita untuk mengawasi proses pelepasan hutan, agar tidak ditunggangi oleh korporasi.
Aksi ini juga sebagai upaya penggalangan dukungan publik luas dan ajakan untuk sama-sama bergerak, menyuarakan keselamatan hutan dan keselamatan rakyat. Semua orang yang merasa bahwa negara harus memastikan keselamatan rakyat dan hutan diatas kepentingan korporasi dapat bergabung dalam aksi-aksi yang akan terus dilakukan.(release)
Salam.
1. Genesis Bengkulu
2. WALHI Bengkulu
3. Kanopi Bengkulu
4. Karti Bengkulu
5. Kelopak Bengkulu
6. Ulayat Bengkulu
7. Yayasan Mitra Desa
8. Mapetala Bengkulu
9. Setiap orang yang menolak pelepaaan hutan ditunggangi Korporasi