Buron Sejak Bulan Juli, Pelaku Dugaan Pencabulan Anak Bawah Umur Dibekuk Polisi

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Jajaran Polres Lebong dalam hal ini Polsek Lebong Selatan berhasil membeku pelaku dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur asal Kecamatan Lebong Selatan berinisial RA (21). Pelaku sendiri sempat buron sejak Bulan Juli 2019 lalu. Dan ditangkap pada Kamis (5/12) sekitar pukul 09.31 WIB.

Akibat perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 atas perubahan ke 2 atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Berdasarkan data terhimpun, kronologis kejadian bermula pada hari Minggu, 21 juli 2019 sekitar pukul 20.00 WIB dan pada hari Kamis, 25 Juli 2019 sekitar pukul 20.00 WIB. Dimana pelaku diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan cara membujuk rayu terhadap korbannya yang diketahui masih berstatus pelajar. Perbuatan bejat itu dilakukan di kawasan siring dekat PLTA Tes.

Atas peristiwa itu, pihak keluarga langsung melaporkan ke Mapolsek Lebong Selatan dengan laporan polisi nomor: Lp/ B 110/ VIII / 2019/ Bkl/ Res. Lebong/ Sek. Lebong Selatan, tertaanggal 13 Agustus 2019.

”Telah diamankan salah seorang lelaki yang diduga sebagai pelaku dugaan asusila terhadap anak di bawah umur. Saat ini masih menjalani serangkaian pemeriksaan. Pada saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berniat melarikan diri. Namun, berkat kesigapan anggota, pelaku berhasil dibekuk,” ungkap Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.IK melalui Kapolsek Lebong Selatan, Iptu. L Naibaho, SH.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *