Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Kaur Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DD

PEWARTA : ADITYA
PORTAL KAUR – Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur telah melakukan penahanan terhadap Kades Tanjung Kemuning II, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Hendri pada Senin, 09/12. Kades tersebut ditetapkan lantaran ditengarai melakukan penggelapan atau korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp 160 juta daro total dana yang dikelola sebesar Rp 590 juta.

Ditetapkannya Kades sebagai tersangka dengan status penahanan pasca proses panjang yang dilakukan oleh kejari. Dimana, keterangan dari saksi disertai Barang Bukti (BB) memperkuat keterlibatan sang kades dalam kasus tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Kajari Kaur melalui Kasi Pidsus, Alman Novedi, SH, MH saat press release di hadapan para wartawan yang melaksanakan peliputan di wilayah Kabupaten Kaur.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan, berdasarkan bukti-bukti yang cukup, Hendri kami tetapkan sebagai tersangka karena melanggar undang-undang tipikor pasal 2, 3 atau 9. Selanjutnya yang bersangkutan akan kita antar ke Rutan Kelas II Malabero Bengkulu”, ungkap Alman.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *