Asyik Memadu Kasih Di Kawasan Masjid Agung, Sejoli Ini Diamankan Polisi

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Bila hawa nafsu tak dapat dikendalikan lagi, beginilah jadinya. Nekat berbuat mesum tak pandang buluh dimanapun tempatnya. Pun sama yang terjadi di wilayah Kabupaten Lebong. Sejoli kali ini nekat berbuat mesum di lorong tangga Masjid Agung Sultan Abdullah Kabupaten Lebong. Sebut saja namanya Tungau (13) dan Sargatak (18)_juga nama samaran yang dipergoki tengah memadu kasih oleh satpam dan pengurus masjid. Akibat perbuatannya, keduanya langsung diamankan jajaran Polres Lebong.

Berdasarkan data terhimpun, kronologis tertangkapnya pasangan tersebut lantaran adanya kecurigaan dari satpam dan pengurus mejid, Setelah dicek, benar saja didapatinya pasangat itu nekat berbuat mesim di loring tangga masjid yang dikenal dengan kemegahannya dan sebagai icon daerah Kabupaten Lebong. Pada saat ditangkap, Sargatak sempat melarikan diri dan Tungai ditinggal di TKP.

Setelah dipancing oleh satpam dan pengurus yang juga langsung berkoordinasi dengan Polres Lebong, akhirnya Sargatak kembali ke TKP berniat menjemput Tungau. Setibanya di TKP, Sargatak langsung diamankan dan digelandang ke Mapolres Lebong yang lokasinya tak jauh dari TKP.

Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur, S.IK memalui Kasat Rekrim, Iptu. Andi Ahmad Bustanil, S.IK membenarkan adanya kejadian itu. Dan saat ini sudah diamankan. Dari keterangan keduanya, bahwa sebelumnya diakuinya pernah melakukan perbuatan yang dilarang meski tanpa adanya ikatan.

”Memang benar telah diamankan pasangan bukan muhrim yang ditangkap saat tengah berbuat mesum di kawasan masjid. Saat ini, masih mengikuti rangkaian pemeriksaan. Pengakuannya, sudah pernah melakukan hubungan badan, meski diketahui yang perempuannya masih berstatus pelajar. Atas perbuatan tersebut terduga pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Perpu Nomor 1 tahun 2016 ayat (1) tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun kurungan penjara,” terang Kasat Reskrim.

Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur Turut Diamankan

Bersamaan dengan telah diamankannya pasangan yang diduga berbuat mesum di kawasan Masjid Agung, jajaran Polres Lebong juga berhasil mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap anak di lokasi berbeda. Mirisnya lagi, korbannya merupakan anak yang diketahui memiliki keterbelakangan mental. Pelaku sebut saja namanya Mr. Pil berhasil diamankan setelah sebelumnya sempat melarikan diri.

Usai ditangkap, Mr. Pil langsung digelandang ke Mapolres Lebong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hingga berita ini ditayangkan, jajaran Polres Lebong masih melakukan pemeriksaan intensif.

Keberhasilan Polres Lebong dan jajarannya dalam pengungkapan kasus yang menjadikan anak-anak sebagai korban ini adalah bentuk kesungguhan pihak Polres Lebong dalam menekan angka kejahatan khususnya terhadap anak dan perempuan.

Menurut Kapolres Lebong tingkat kejahatan ini sangat tinggi dalam wilayah hukum Polres Lebong.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *