Polres Lebong Ringkus 6 Tersangka dan BB Kasus Penyalahgunaan Narkoba

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Jajaran Polres Lebong berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Di awal 2020 ini, 6 orang tersangka beserta Barang Bukti (BB) berhasil diamankan. San saat ini masih menjalani serangkan pemeriksaan. Keenam tersangka dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 dan 126 Ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara. Dan pasal 111 Ayat 1, Ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamab hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama filenya adalah ganja-1.jpg

Kali pertama, polisi berhasil mengamankan tersangka dalam penyalagunaan narkoba golongan 1 jenis tanaman ganja. Tersangka berinisial EF (29), asal Palembang yang tinggal di Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara. Ia ditangkap pada Kamis (9/1) dengan BB 13  polibek dan 1 pot bibit tanaman Ganja. Keterangan tersangka, BB didapat dari rekannya yang rencananya akan ditanam di hutan.

Berikutnya, polisi berhasil meringkus 3 tersangka berinisial masing-masing berinisial  FS (20), warga Desa Ujung Tanjung 1, Kecamatan Lebong Tengah, IR (20), dari Desa Semelako dan RA (18), dari Desa Limau Pit, Kecamatan Lebong Sakti. Ketiganya ditangkap pada Senin (13/1) sekira pukul 01.00 WIB di Desa Kampung Muara Aman, Kecamatan Utara. Selain itu, BB 1 paket sabu turut diamankan.

Penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi bahwa ketiga tengah menggunakan sabu di rumah kontrakan bersama-sama di rumah kontrakan. Usai diamankan, dilakukan penggeladaan dan ditemukan BB sabu dan alat hisap berupa bong, korek api gas dan jarum.

Usai mengamankan 3 tersangka, polisi melakukan pengembangan. Dan pukul 04.01 WIB, 2 tersangka masing-masing berinisial MZ (20) warga Desa Muara Aman dan YS (19) dari Desa Talang Bunut, Kecamatan Amen berhasil diamankan. BB 1 paket sabu berhasil diamankan.

”6 orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan berikut barang buktinya. Saat ini, masih menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga menggagalkan penyebaran bibit ganja yang rencananya akan ditanam. Kami meminta dukungan semua pihak untuk mencegah dan memberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Lebong,” ungkap Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.IK didampingi Kasat Narkoba, Yudha Setiawan, SH saat press release.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *