PEWARTA : DERY A PRAMANDA
PORTAL MUKOMUKO – Pada Kamis (6/2), bertempat di aula Kejari Mukomuko, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko melakukan penandatanganan MoU dengan Kejari mengenai penanganan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini berkaitan dengan jelang pelaksanaan Pilkada 2020.
”Kerjasama ini agar tercipta kesepahaman yang baik untuk setiap regulasi terkait Pilkada. Masing-masing tahapan memiliki ruang untuk terjadi munculonya gugatan atau sengketa. Intinya pendampingan hukum dengan surat kuasa khusus, khusus perdata dan tata usaha negara ketika kami melakukan tahapan-tahapan Pilkada tahun ini,” ungkap Irsyad Kamaruddin, Ketua KPU Kabupaten Mukomuko.
Menurut Irsyad, terdapat 4 poin yang tertera dalam kerjasama dalam pelaksanaan MoU antara lain bantuan hukum, pertimbangan hukum atau legal opinion, pendampingan hukum serta legal action. Ia berharap, pilkada tidak menemui permasalahan.
Sementara itu, Kajari Mukomuko, Hendri Antoro menyampaikan.
“Untuk teksnisnya pasti sudah menguasai. Jadi tinggal dikolaborasikan saja. Kerjasama yang sudah dibuat sebagai langkah awal agar semuanya dapat dapat dilaksankaan dengan baik. Semoga pilkada nanti berjalan baik dan terhindar dari masalah,” pungkas Kajari.