Cabuli Anak Bawah Umur, Oknum Karyawan Perusahaan Perkebunan Diamankan

KONTRIBUTOR : FRIEDERICK
PORTAL BENGKULU UTARA – Kasus dugaan asusila yang menimpa anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini di Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Dimana, salah seorang oknum karyawan perusahaan perkebunan dengan inisial HM (26) berhasil diamankan jajaran Polres Bengkulu Utara dalam hal ini Polsek Ketahun pada Jumat (10/4), sekitar pukul 21.30 WIB. Pelaku dilaporkan dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang baru berusia 7 tahun.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor yakni orang tua korban, pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban pada Rabu (8/4) di rumah korban yang terletak di areal perumahan perusahaan perkebunan sekitar pukul 12.00 WIB. Kemudian pada Kamis (9/4), pukul 12.30 WIB pelaku kembali melakukan perbuatannya terhadap korban.

Pada saat melakukan aksinya yang kedua, perbuatan pelaku sempat dipergoki oleh ibu kandung korban. Selanjutnya langsung ke petugas scurity perusahaan. Menghindari perbuatan amukan pihak keluarga, petugas scurity langsung mengamankan terduga pelaku dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Ketahun. Dan pelaku berhasil diamankan kemudian digelandang ke mapolsek untuk dilakukan penindakan secara hukum.

“Usai menerima laporan, pelaku dijemput anggota sekira pukul 21.30 WIB yang langsung dipimpin Aipda. Purba beserta 2 anggota Polsek Ketahun. Saat ini terlapor sudah diamankan serta dimintai keterangan lebih lanjut di kantor Polsek Ketahun,” terang Kapolsek Ketahun, Iptu Teguh Ari Aji, S.IK, saat dikonfirmasi pada Sabtu (11/4).

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *