Pria di Bengkulu Utara Diduga Cabuli Anak Bawah Umur Hingga Hamil

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL BENGKULU UTARA – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara. Kali ini korbannya masih berstatus pelajar berusia 16 tahun. Korban mengaku telah digagahi oleh seorang pria berinisial W. Saat melakukan aksi bejatnya, korban sempat diancam akan disembelih atau dipotong lehernya apabila korban tidak bersedia disetubuhi. Dari keterangan korban kepada orang tuanya, peristiwa terjadi pada Senin 23 Desember 2019 lalu. Akibat perbuatan pelaku, korban saat ini diketahui tengah hamil.

Orang tua korban yang tidak terima atas peristiwa yang menimpa anaknya, pada Senin (13/4) melapor ke pihak kepolisian dalam hal ini ke Polres Bengkulu Utara, dengan sangkaan pelaku telah melakukan tindak mencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Betul, Senin kemarin (13/4), saya sudah melapor ke Polres Bengkulu Utara. Saya mohon dengan pihak aparat dapat memproses laporan saya tersebut. Dan pelaku dapat menerima hukuman sesuai dengan perbuatannya yang telah menghancurkan masa depan anak saya,” ucap orang tua korban, kepada awak media.

Orang tua korban menceritakan awal mula peristiwa itu. Dimana, anak perempuannya pergi mengendarai sepeda motor dengan teman wanitanya menuju obyek wisata di Kecamatan Hulu Palik. Setibanya di lokasi, teman korban berjumpa dengan pacarnya berinisial F. Setelah bertemu, mereka pun melanjutkan rekreasinya, sepeda motor milik korban dikendarai oleh F bersama pacarnya. Sedangkan korban dibonceng oleh W, yang saat itu belum dikenal sama sekali oleh korban. Setibanya di lokasi tujuan, W mulai mencari kesempatan untuk mencabuli korban.

“Pelaku mengancam akan menyembelih leher anak saya jika tidak menuruti kemauannya. Setelah beberapa bulan terjadi kami tidak mengetahui. Akhirnya pada 11 April lalu anak saya mengeluh perutnya sakit, kemudian diperiksa oleh neneknya. Setelah diperiksa menurut neneknya korban hamil,” beber orang tua korban.

Setelah mendapatkan kabar dari nenek korban, dan mendengar sendiri rincian pengakuan dari anaknya, orang tua korban bergegas berangkat ke Arga Makmur menuju Polres Bengkulu Utara untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Ini surat laporan saya, mudah-mudahan segera diproses oleh Bapak Polisi dan pelakunya segera tertangkap,” harap orang tua korban, sembari menunjukkan salinan surat laporan polisi tertanggal 13 April 2020.

Hingga artikel ini ditayangkan, tim redaksi portalbengkulu.com belum mendapatkan keterangan dari pihak kepolisian.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *