Baru 2 Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Diringkus Polisi!

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani Asimilasi Oembebasan Bersyarat (PB) berinisial Bi (17) kembali barulah. Padahal dirinya baru dua bulan mendapat PB melalui program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM. Bi yang merupakan warga Desa Sukau Datang I, Kecamatan Pelabai ini kembali dicokok Polisi karena melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Frans Saputra (30) warga Desa Lebong Tambang, Kecamatan Lebong Utara.

Penangkapan Bi ini termasuk cepat karena sesuai laporan LP/B186 /VI/ 2020/ Polres Lebong/Polsek Lebong Utara tertanggal 13 Juni 2020. Dari tangan Bi, Polisi berhasil menyita Barang bukti 1 (Satu) unit Sepeda Motor Jenis Honda warna Hitam Silver Merk Revo tahun 2007 dengan Nopo| BD 4887 HA. Kemudian satu lembar STNK Dengan Nopol BD 4887 Ha dan satu buku BPKB.

“Bi merupakan residivis atas perkara curat pada tahun 2019, dengan divonis kurungan selama 2,6 tahun terhitung sejak tahun 2019 sampai tahun 2022. Bi bebas bersyarat ikut program Asimilasi dampak Covid-19, sejak bulan April 2020 lalu,” ungkap Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.IK melalui Kabag Ops, AKP Rafenil, SH didampingi Kasat Reskrim Iptu Andi Ahmad Bustanil, S.Ik dan Kapolsek Lebong Utara, Iptu Danie Pamungkas Setiawan, Si.Kom, dalam konferensi pers di Mapolres Lebong.

Dijelaskan Kabag Ops, penangkapan Bi terungkap dengan cepat karena terbantu dengan rekaman CCTV tetangga korban. Dari rekaman ini, penyidik dapat mengenali ciri-ciri Bi, kebetulan juga penyidik ini pernah bertugas di Polsek Lebong Atas yang juga menangani sejumlah perkara Bi pada tahun 2019 lalu.

“Rumah tetangga korban ada CCTV, penyidik berhasil mengenali ciri-ciri pelaku, karena penyidik yang juga menangani perkara pelaku sebelumnya di wilayah Kecamatan Lebong Atas. Senin (15/6/2020) siang, pihak Polsek meminta bantuan Kades setempat. Dan berhasil menemukan sepeda motor di sekitar pondok, kemudian sorenya pelaku berhasil ditangkap anggota,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 351 tentang penganiayaan. Namun, pelaku saat ini bakal menjalani sisa masa hukuman vonis sebelum mendapatkan asimilasi dari pemerintah, sembari menanti vonis atas tindak pidana yang dilakukannya dalam aksi pencurian sepeda motor.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *