PORTAL BENGKULU UTARA – Oknum Kepala Desa (Kades) Batu Raja Kol, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara selaku terlapor atas dugaan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wartawan media online di Benkulu Utara, ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan penetapan tersangka terhadap terlapor yakni Kades inisial Sw itu disampaikan oleh Kapolsek Kerkap, Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, Selasa (14/7/2020), melalui Kanit Reskrim Polsek Kerkap, Aipda L Putra.
Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK., MH, melalui Kapolsek Kerkap, Ipda Suprapto, SH, disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Kerkap, Aipda L Putra menyebutkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan para saksi.
Sebagaimana perkembangan hasil penyidikan merujuk dari laporan polisi Nomor LP/1120.B/VII/2020/BKL/RES BU/SEK. KERKAP tanggal 9 Juli 2020 tentang peristiwa tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam pasal 351 KUHP sub 352 KUH. Pidana.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan pemanggilan saksi serta telapor, saat ini terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kanit Reskrim Polsek Kerkap, Aipda L Putra, selaku penyidik pembantu.
Dijelaskan pula, sebelumnya pihak penyidik telah memanggil para saksi untuk dimintai keterangannya terkait dengan peristiwa tersebut sebanyak 3 orang, termasuk juga Sw selaku terlapor.
“Apabila masih ada keterangan yang perlu disampaikan, pihak pelapor dapat menyampaikannya kepada kami,” demikian Kanit, Aipda L Putra.