Konten Media Online Distempeli ‘Hoaks’, Dinas Kominfo Diadukan ke Dewan Pers

PORTAL BENGKULU – Sengketa pengaduan soal label “hoaks” pada pemberitaan media Beritamerdekaonline.com oleh situs Kominfo.go.id dengan konten pemberitaan terkait Dinas Kominfo Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah, dimediasi oleh Dewan Pers melalui aplikasi Zoom pada Rabu (8/7/2020). Sidang mediasi tersebut digelar setelah Penanggung Jawab Beritamerdekaonline.com melalui kuasa hukumnya mengadukan Dinas Kominfo Purworejo ke Dewan Pers pada tanggal 9 Mei 2020 lalu.

Dalam mediasi tersebut, dari Dewan Pers hadir Hassanein Rais, Asep Setiawan, Rustam Fachri, Jamalul Ihsan dan staf Dewan Pers. Sementara dari Beritamerdekaonline.com, hadir penanggung jawab Beritamerdekaonline.com Musdamori, Budi dari Kepala Perwakilan Beritamercekaonline.com Jawa Tengah dan Wibowo Susilo dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bengkulu, serta dari Dinas Kominfo Kabupaten Purworejo.

Dalam penyampaiannya, Wibowo mengatakan, apapun bentuk produk pers tidak boleh distempel dengan label “Hoaks”, sebab ada mekanisme yang mengatur terhadap produk pers apabila ada pihak yang dirugikan. Wibowo meminta Dewan Pers memediasi sengketa tersebut karena dianggap merugikan media Beritamerdekaonline.com dan tidak menutup kemungkinan nantinya ada media-media lain yang produk persnya distempeli “Hoaks”.

“Kami meminta setiap produk pers digunakan hak koreksi dan hak jawab apabila ada pihak yang dirugikan, dengan demikian ada proses yang edukatif berkelanjutan,” kata Wibowo.

Sementara itu, Musdamori mengatakan, pihaknya meminta Dinas Kominfo Purworejo meminta maaf dan menyampaikan kepada Kominfo RI agar mencabut stempel “hoaks’ di situs mereka.

Untuk diketahui, dalam pemberitaan Beritamerdekaonline.com berjudul “Dikira Fasilitas Gratis, Sejumlah Nakes RSUD Purworejo Disuruh Bayar Rp 150 Ribu Perhari”. Berita tersebut dinilai mengandung Hoaks hingga muncul stempel “hoaks” yang tayang dilaman Kominfo.go.id.

Terpisah, Ahli Pers Kamsul Hasan mengatakan, instansi pemerintah atau siapapun agar tidak mudah membuat stempel hoaks pada karya jurnalistik.

“Bila produk pers ada yang tidak akurat atau perbedaan pendapat agar digunakan mekanisme yang diatur UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, apakah dengan hak jawab sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) atau hak koreksi sesuai Pasal 5 ayat (3) bukan stempel hoax, cara lainnya adalah pihak yang merasa dirugikan menyampaikan ke Dewan Pers untuk dilakukan mediasi sesuai Tupoksi Dewan Pers, menurut Pasal 15 UU Pers,” kata Kamsul Hasan saat dimintai pendapat perihal stempel hoaks pada karya jurnalistik, Rabu (8/7/2020).

Lebih lanjut Kamsul Hasan menambahkan, stempel hoax hanya boleh dilakukan terhadap informasi media sosial yang media atau sumber informasinya tidak diketahui sehingga tak bisa dimintai pertanggungjawaban.

“Sepanjang sumber informasi jelas apalagi perusahaan pers yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU No.40 tahun 1999 tentang Pers karena status dan kedudukan hukumnya jelas maka yang harus dilakukan adalah mekanisme UU Pers itu sendiri, sehingga berita yang dianggap tidak lengkap atau tidak akurat bisa dilakukan koreksi,” pungkasnya.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *