Simpan Sabu, Satres Narkoba Polres Kepahiang Amankan Seorang Biduan

PORTAL KEPAHIANG – Polres Kepahiang Polda Bengkulu kembali berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu (8/7), sekitar jam 02.00 WIB di Desa Taba Air Pauh Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang.

Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman, S.IK, M.AP, didampingi Kasat Resnarkoba saat menggelar Press Conference pagi ini, Kamis (9/7) menjelaskan anggota Satres Narkoba Polres Kepahiang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Kepahiang melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu yang merupakan biduan di Desa Taba Air Pauh Kecamatan Tebat Karai.

“Pada saat melakukan penangkapan di rumah pelaku inisial RPS (27), anggota kepolisian melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Desa Taba Air Pauh menemukan di dalam kamar pelaku terdapat 1 (satu) buah bong / alat hisap sabu yang mana berisikan 1 (satu) kaca pirek yang mana di dalam kaca pirek tersebut terdapat serbuk di duga narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres.

Tanpa perlawanan, pelaku mengakui bahwa narkotika yang diduga adalah sabu itu milik benar milik pelaku, kemudian pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Kepahiang untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut.

Pelaku melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun yang berbunyi “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.

Penangkapan ini berdasarkan informasi penangkapan sebelumnya RH (27) swasta warga Desa Kampung Bogor Kepahiang, diringkus Senin (6/7) sekira pukul 20.00 WIB di kediamannya. Dari RH polisi berhasil mengamankan 1 paket sedang ganja. RH sendiri diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2015 dan sempat menjalani hukuman di Lapas Kelas II Curup.(tribratanewsbengkulu)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *