PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL EBONG – Sejak mencuat dan menjadi perhatian dan pembicaraan publik khususnya masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Lebong dan setelah melalui berbagai upaya dengan jalan berliku serta berbelit belit belum menemukan hasil serta kesepakatan serta pengakuan dari pihak PT. PLN ULP Rayon Muara Aman atas dugaan kelebihan bayar/tagihan oleh dan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong dalam hal ini Dinas PUPR-Hub Lebong sebagai leading sektor Listrik Penerangan Jalan Umum (LPJU). Dan upaya yang terakhir dengan difasilitasi oleh DPRD yang dimotori H Sriwijaya dan Pip Haryono serta Rapat Dengar Pendapat (RDP)/Hearing dipimpin oleh politisi senior asal Partai Demokrat, Azman May Dolan melaksanakan hearing dengan pemerintah daerah serta PLN ULP Rayon Muara Aman yang saat itu di Manager Rayon ULP Muara Aman dan pejabat dari kantor PLN area Bengkulu berserta Tim.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP)/hearing dimaksud dan Setelah didesak pimpinan sidang Azman May Dolan, pihak PT PLN mengakui ada dugaan kelebihan bayar/tagih dari/kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong.
Dimana saat itu pihak PT PLN ULP Rayon Muara Aman sedang melakukan verifikasi data objek tagihan bersama Dinas PUPR-Hub Lebong. Dari data sementara saat itu di diakui oleh manager PT PLN ULP Rayon Muara Aman, Adi Setiawan temukan nilai Rp 30.000.000.- (tiga puluh juta) kelebihan bayar/tagih oleh dan dari pemerintah atas tagihan LPJU.
Sedangkan saat itu pihak PT PLN ULP Rayon Muara Aman bersama Dinas PUPR-Hub sedang melakukan verifikasi terhadap LPJU dengan total locus wilayah pemasangan LPJU 60% sementara 40% sisanya adalah Locus/wilayah terbanyak titik pemasangan LPJU.
Rangakaian demi rangkaian upaya pemerintah terkhusus Bidang Perhubungan sebagai leading sektor LPJU akhirnya membuahkan hasil yang pantastis dan patut mendapat apresiasi dari semua pihak.
Betapa suka citanya Plt Kepala Dinas PUPR-Hub Lebong, Joni Prawinata SE M.Si dengan didampingi oleh Kasi Pengendalian Perhubungan, Fery Jurnalis SE seusai ditandatanganinya nota kesepahaman antara Dinas PUPR-Hub Lebong dengan PT PLN ULP Muara Aman. Dimana Pada Poin huruf G sebagaimana disepakati dengan jelas-jelas menerangkan bahwa kedua belah pihak sebelum menempuh jalur hukum dan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku terkait adanya kelebihan bayar/tagihan LPJU yang apabila di akumulasikan mencapai miliar rupiah.
Hal mana diduga peristiwa kelebihan bayar/tagihan ini diduga sejak dari pemekaran Kabupaten Lebong dekade tahun 2007 sampai 2015 hingga 2020 saat ini. Untuk hal ini kedua bela pihak bersepaham akan diselesaikan secara musyawarah mufakat dengan batas waktu 30 hari terhitung dari ditandatanganinya nota kesepahaman ini .
Plt Kepala Dinas PUPR-Hub Lebong, Joni Prawinata SE M.Si kepada awak media PortalBengkulu.com yang secara ekslusif mendapat kesempatan untuk melakukan peliputan prosesi penandatanganan nota kesepahaman ini merasa lega.
“Kta cukup merasa lega atas kesepahaman/kesepakatan yang dicapai. Kita tahu bahwa uang kelebihan itu dibayarkan kembali kepada negara dan sebahagian lagi juga ada yang dikembalikan kepada pemerintah daerah melalui PPJ sebesar 10 % dari total semua tagihan listrik di Kabupaten Lebong,” ujar Joni Prawinata.