PORTAL BENGKULU – Roki Apladito alias fito (32) yang berprofesi sebagai Sopir ditangkap Subdit II Dit Resnarkoba Polda Bengkulu. Warga Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu ini harus berurusan dengan polisi akibat penyalahgunaan narkotika.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno,S.Sos ,MH membenarkan kejadian penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut. Dijelaskannya, Fito ditangkap di Jalan Rustandi kandis, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu pada Sabtu (24/10/2020).
“Berawal dari adanya info masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di TKP penangkapan. Kemudian, personil Subdit 2 Melakukan pengamatan dan pengintaian kemudian anggota melihat gelagat mencurigakan dari Tsk dan langsung dilakukan penangkapan terhadap 1 Orang,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 6 paket sabu, 2 buah HP dan 1 unit sepeda motor beat strike hitam.
“Pelaku tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009,” imbuhnya.(tribratanewsbengkulu)