PORTAL BENGKULU – Satuan Polisi Lalu lintas (Satlantas) Polres Bengkulu melarang masyarakat Kota Bengkulu maupun luar Kota Bengkulu yang melaksanakan liburan Natal dan tahun baru dengan membawa penumpang menggunakan mobil pikap atau bak terbuka.
Disampaikan Kasat Lantas Polres Bengkulu, AKP. Kadek Suwantoro, menggunakan mobil angkutan barang untuk mengangkut orang ialah melanggar undang-undang, lantaran mobil pikap atau mobil bak terbuka hanya digunakan untuk mengangkut barang dan tidak diperbolehkan untuk mengangkut orang.
“Kita mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan mobil pikap atau bak terbuka untuk tidak mengakut penumpang Jika nanti ada kita temukan mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang maka akan kita lakukan tindakan tegas berupa penilangan,” ungkapnya.
Larangan mobil pikap atau bak terbuka digunakan untuk mengangkut orang sudah tertuang dalam Pasal 303 dan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 303 telah diatur dimana setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana dimaksud pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c, bisa dipidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebanyak Rp 250 ribu.(tribratanewsbengkulu)