Bentuk Hak Angket, DPRD Selidiki Gagal Bayar Jilid II dan Kinerja Jajaran Pemkab Mukomuko!

PEWARTA : DIA
PORTAL MUKOMUKO – Pada Selasa (5/1/2021), DPRD Kabupaten Mukomuko menggelar rapat paripurna. Agendanya kali ini adalah penyampaian usulan pembentukan hak angket atas kasus gagal bayar jilid II yakni tidak dibayarkannya gaji ribuan honorer yang ada di Kabupaten Mukomuko dan juga TPP ASN.

Pembentukan hak angket sendiri bertujuan untuk melakukan penyelidikan terhadap kinerja jajaran Pemkab Mukomuko dalam hal ini Bupati, H Choirul Huda, SH dan Haidir, S.IP termasuk lingkungan OPD yang mengakibatkannya timbulnya gagal bayar. Selain itu, penyelidikan terhadap keuangan daerah baik pendapatan maupun pengeluara.

Tak hanya melakukan penyelidikan terkait masalah gagal bayar, ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati atau pejabat terkait dalam sidang paripurna pengesahan Raperda APBD 2021 juga menjadi prioritas untuk ikut ditindaklanjuti. Hal itu karena membawa dampak buruk bagi daerah untuk kedepannya. Terkhusus dalam hal pembangunan yang diyakini akan terkendala. Dan sudah barang tentu akan merugikan masyarakat dan berdampak pada ekonomi serta kemajuan kemajuan daerah.

”Usulan hak angket untuk melakukan penyelidikan kinerja Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko beserta jajarannya berkaitan dengan gagal bayar gaji para honorerer. Termasuk masalah kondisi keuangan daerah daerah,” ungkap Waka II DPRD Mukomuko, Nopi Yanto, SH usai memimpin jalannya sidang paripurna.

”Ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati pada sidang pengesahan Raperda APBD 2021, menimbulkan dampak luas terhadap lajunya sistem pemerintahan dan kemajuan daerah. Maka dari itu anggota DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting. Imbas dari semua itu, berdampak terhadap masyarakat Kabupaten Mukomuko pada umumnya,” imbuh Nopi Yanto.

Dari 7 fraksi di lembaga DPRD Mukomuko, usulan hak angket disampaikan Fraksi Gerindra, Fraksi Perindo, Fraksi Demokrat dan Fraksi PDI Perjuangan. Sementara Fraksi Golkar, Restorasi dan PAN tidak mengusulkan pembentukan hak angket. Usulan hak angket disampaikan anggota dewan dari empat fraksi. Sementara, untuk PAN juga menyampaikan usulan, tapi bersifat susulan dan hanya diteken oleh dua orang anggota saja.

Sidang paripurna sendiri minim dihadiri pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Mukomuko. Tampak hadir, Kajari Mukomuko, Wakapolres Mukomuko dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mukomuko.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *