PORTAL KEPAHIANG – Tidak terima anak gadisnya yang masih dibawah umur menjadi korban tindak pidana pencabulan pada awal bulan Februari 2021 yang lalu, Keluarga korban warga Kabupaten Kepahiang akhirnya memilih melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Kepahiang Polda Bengkulu.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.AP., melalui Kasat Reskrim Iptu. Welliwanto Malau, S.IK, MH, pagi hari ini Selasa (09/02) menerangkan pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang pria sebagai terduga pelaku.
“Terduga pelaku berhasil diamankan pada pada Senin (08/02) sekira pukul 18.30 WIB, saat berada di warung daerah Kecamatan Merigi oleh Tim Elang Jupi,” tegasnya lagi.
Kejadian pencabulan ini terjadi pada tanggal 01 Februari dipondok kebun dan dilaporkan keluarga korban kepada kita pihak kepolisian tanggal 04 Februari, sehingga setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku maka langsung dilakukan upaya paksa penangkapan pungkasnya sembari memberikan himbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat terlibat dalam upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.(tribratanewsbengkulu)