Antisipasi Bencana, Padang Pariaman Jadi Tujuan Kunker DPRD Mukomuko

PEWARTA : YADI
PORTAL MUKOMUKO – Wilayah Kabupaten Mukomuko (MM) memliki struktur tanah yang bervariasi. Salah satunya lahan jenis gambut yang di olah menjadi kebun oleh masyarakat. Tak jarang setiap tahun, pada saat musim kemarau, ancaman kebakaran lahan terus terjadi di daerah ini. Selain itu wilayah Mukomuko juga dikelilingi oleh 4 sungai besar, yang apabila musim curah yang hujan tinggi, banjir bandang akan melanda beberapa wilayah.

Dalam rangka mengantisipasi 2 bencana alam yang hampir setiap tahun di alami masyarakat, Komisi III DPRD Mukomuko melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Padang Pariaman (PP) Sumatera Barat (Padang). Kunker dipimpin langsung Ketua Komisi III, Antonius Dalle. Kunker membahas materi pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Hasil pembahasan yang dilakukan, salah satu yang harus dilakukan adalah, mengatasi titik rawan bencana kebakaran dan bencana banjir. Selain itu, Pemerintah Daerah (Pemkab) juga harus berkewajiban menyiapkan fasilitas menghadapi bencana baik alam maupun manusia.

Dijelaskan Antonius Dalle Ketua Komisi 3, Kunjungan Kerja (kunker) ke DPRD Kabupaten Padang Pariaman, untuk studi banding perihal penanganan dan enanggulangan bencana kebakaran, yang hampir rutin terjadi di hutan wilayah Kabupaten MM. Dari hasil pembahasan didapatkan poin penting, dalam mengatasi bencana kebakaran hutan yang acap terjadi pada musim kemarau. Salah satu solusi yang didapat dari pembahasan yang dilakukan bersama pihak DPRD Kabupaten Padang Pariaman adalah, melakukan  pencegahan awal di titik lokasi lahan gambut yang mudah terbakar. Selian itu, bekerjasama dengan pihak instansi terkait BPBD dan aparat hukum dalam menysosialisasikan, bahaya membuka lahan dengan cara membakar kayu bekas olahan di areal lahan gambut.

”Setiap musim kemarau sering terjadi kebakaran lahan di wilayah Mukomuko, karena banyak areal perkebunan sawit lahan jenis gambut. Salah satu metode yang dilakukan pihak Pemkab Padang Pariaman, adalah membuat dan mengaktifkan drainase di areal perkebunan sawit masyarakat. Dua hal dampak positif dari aktifnya drainase itu, pencegahan banjir dan mencegah meluasnya kebakaran lahan gabut. Nanti kita akan coba terapkan di wilayah kita dan berkoordinasi dengan pihak BPBD dan Dinas Damkar,” ujar Anton.

Sesuai dengan UU No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, salah satu tugas pokok pemerintah dalam hal ini, kegiatan penanggulanganbencana pada dasarnya adalah, serangkain kegiatan baik sebelum, saat dan sesudah terjadi bencana yang dilakukan untuk mencegah, mengurangi, menghindari dan memulihkan diri dari dampak bencana. Dalam uraian UU nomor 24 tahun 2007 juga di jelaskan, Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggunglangan bencana meliputi,  pengurangan resiko bencana dan pemanduan pengurangan resiko bencana dengan program pembangunan dan lainnya.(adv)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *