PEWARTA : YADI
PORTAL MUKOMUKO – Komisi I DPRD Mukomuko merampungkan pembahasan tentang usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2008 tentang penetapan hari jadi Kabupaten Mukomuko. Saat ini usulan Raperda sudah diserahkan kepada pihak Bapemperda DPRD untuk di tindak lanjuti pembahasannya.
Dari usulan Raperda itu, salah satunya terkait perubahan tanggal puncak HUT Kabupaten Mukomuko yang semula digelar pada tanggal 25 Februari, rencananya akan di rubah menjadi tanggal 23 Mei. Dan sebelumnya pihak komisi 1 DPRD telah mengundang para tokoh pemekaran untuk melaksanakan Rapat Dengan Perdapat (RDP) untuk menerima masukan terkait raperda perubahan.
”Ya, usulan raperda perubahan perda HUT Kabupaten Mukomuko, sudah rampung pembahasannya di tingkat komisi. Dan usulan raperda sudah kami serahkan ke pihak Bapemperda untuk dilanjkan pembahasannya agar menjadi sebuah produk perda yang sah. Mengenai setuju atau tidak perihal usulan raperda tersebut, akan di ketahui saat usai dilakukan sidang paripurna nanti,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Mukomuko, Armansyah.
Ditambahknnya, dalam pembahasan dan juga RDP bersama para tokoh pemekaran, sempat terjadi sedikit ketegangan. Pasalnya, dari belasan tokoh pemekaran yang hadir terjadi perbedaan pendapat. Namun setelah di berikan penjelasan, ketegangan kembali reda. Dari kurang lebih 19 belas orang tokoh pemekaran yang hadir, mayoritas menyetujui raperda perubahan perda nomor 3 tahun 2008 tentang penetapan HUT Kabupaten Mukomuko.
”Kami mengucapkan terimakasih sebesar–besarnya untuk para senior tokoh pemekaran Kabupaten Mukomuko, yang telah berjasa besar dalam perumusan dan berjuang untuk kabupaten ini. Kami dari generasi muda ini, khususnya saya pribadi, akan terus berjuang untuk pembangunan Kabupaten Mukomuko kedepannya lebih maju,” imbuhnya diamini anggota Komisi I, Ansori.
Saat dikonfirmasi Ketua Bapemperda DPRD Mukomuko, Busra, membenarkan jika raperda perubahan perda nomor 3 tahun 2008 telah masuk di Tim Bapemperda. Dalam waktu dekat segera dilakukan pembahasan usulan itu.(adv)