DPRD Mukomuko Gelar Rapat Bersama Pengurus PGRI

PEWARTA : YADI
PORTAL MUKOMUKO – Ratusan guru di bawah naungan organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Mukomuko mendatangi gedung DPRD untuk mengadu dan menyampaikan permasalahan yang mereka alami. Kedatangan rombongan PGRI di sambut langsung oleh Ketua DPRD, M Ali Saftaini, SE bersama Damsir,SH anggota Komisi 3 DPRD Mukomuko diruang kerja ketua dewan dan dilanjutkan menggelar rapat audiensi.

Dalam audiensi bersama, pengurus PGRI menyampaikan keluhan perihal belum dicairkan uang Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan uang Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Pemkab Mukomuko sekitar 50%. Jika ditotalkan dua jenis tunjangan yang belum di terima oleh ribuan guru se Kabupaten Mukomuko mencapai milyaran rupiah.  Atas keluhan itu, Ketua DPRD langsung mengundang pihak Dinas Pendidikan (Diknas) dan pihak Badan Keuangan Daerah (BKD).

Dalam rapat audiensi, Ali Saftaini, menyatakan siap menjembatani keluhan para guru terkait dua tunjangan tersebut. Pihaknya meminta Diknas dan BKD, agar bisa hadir secepatnya di gedung DPRD untuk memberikan penjelasan. Usai kedatangan Kepala BKD Agus Sumarman dan pihak Diknas Kabid Dikdas yang diwakili Ramon Hoski, Ali meminta penjelasan kepada pihak BKD dan Diknas kendala apa yang terjadi hingga TPG dan THR para guru belum juga dicairkan.

”Terima kasih atas kedatangan bapak dan ibu guru di gedung DPRD ini. Mengenai permasalahan yang bapak dan ibu hadapi, secepatnya akan diselesaikan. Dari keterangan BKD dan Diknas, dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan pencairan TPG dan THR yang menjadi hak para guru itu. Untuk saat ini pencairan masih menunggu tahapan administrasi, seperti yang dinyatakan pihak BKD dan diknas,” ungkap Ali.

Hal senada juga disampaikan Damsir, Anggota Komisi 3 DPRD Mukomuko. Sebagai mitra kerja, Damsir meminta pihak Diknas segera memulai proses tahapan untuk pencairan dana TPG dan THR bagi para guru tersebut. Pasalnya, untuk dana dua tunjangan tersebut ada, lain halnya jika dana itu tidak ada. Sebab dana TPG dan THR tersebut langsung dari pusat ke daerah, melalui koordinasi Dinas Pendidikan Mukomuko dan BKD.(adv)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *