Komisi I DPRD Kunker Ke Pessel, Bahas Perda Tugas Belajar PNS

PEWARTA : YADI
PORTAL MUKOMUKO – Menindaklanjuti adanya usulan raperda tentang tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Mukomuko, Komisi 1 DPRD Mukomuko langsung menindaklanjuti dan mencari referensinya. Komisi I melakukan kegiatan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat dan membahas tentang peran pengawasan DPRD terhadap mutasi dan lelang jabatan. Dari hasil kunker yang di gelar pada tanggal 29 Juli, Komisi 1 akan melakukan pembahasan dengan mitra kerja OPD terkait untuk penerapan di Kabupaten Mukomuko.

”Kunjungan kerja yang dilakukan komisi 1 ini, menindak lanjuti atas usulan raperda tentang tugas belajar PNS yang sedang dalam tahap pembahasan oleh tim Bapemperda DPRD. Studi banding ke daerah yang telah lebih dahulu menerapkan tentu kita lakukan agar kedepannya perda yang disahkan memiliki manfaat. Dari hasil pembahasan tetang tugas belajar PNS dengan anggota DPRD Pessel, banyak dampak positif dan adanya peningkatan kinerja pada PNS di jajaran Pemkab Pessel,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Mukomuko, Armansyah.

Tabrani, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Mukomuko turut menyampaikan, selain itu melakukan pembahasan tentang peran pengawasan DPRD terhadap mutasi dan lelang jabatan di lingkungan pemkab. Dari kunker ini juga didapati, peran DPRD dalam pengawasan mutasi dan lelang jabatan sangatlah penting dilakukan. Pasalnya, untuk menempatkan satu orang pejabat harus sesuai dengan kemampuan.

”Di sini adanya peran pengawasan dari dewan. Jika dalam satu kegiatan mutasi atau lelang jabatan, pejabat yang di amanatkan sebuah jabatan, tetapi tidak memiliki kemampuan, maka DPRD bisa memberikan arahan ke Pemkab Mukomuko untuk dilakukan peninjauan ulang,” pungkas Tabrani.(adv)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *