DPRD Mukomuko Gelar Paripurna, Agenda Laporan Bapemperda Terkait 12 Raperda

PEWARTA : YADI
PORTAL MUKOMUKO – Setelah melalui rangkaian pembahasan cukup panjang, akhirnya sebanyak 12 Raperda yang telah masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mukomuko masuk agenda dan telah diparipurnakan pada Selasa, 4 Agustus lalu. Namun dari 12 Reperda yang terdiri dari, Raperda Perubahan Perda nomor 16 tahun 2011 tentang pengujian kendaraan bermotor, Raperda pembentukan Desa Talang Makmur, Raperda perubahan perda nomor 3 tahun 2008 tentang penetapan hari jadi Kabupaten MM, Raperda pemberian tugas belajar bagi PNS, Reperda  TJSLP/CSR, Raperda pajak retribusi daerah, Raperda penyertaan modal kepada bank Bengkulu, Raperda perubahan perda nomor 6 tahun 2012 tentang RTRW, Raperda pengelolaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat,Raperda pasar hewan, dan Raperda pembentukan organisasi dan tata kerja BPBD Kabupaten MM serta Rapeda penyelengara kearsipan, hanya satu raperda yang sudah finis dan siap diterbitkan mejadi Perda yakni tentang Penyelenggara Kearsipan.

Dalam sambutanya, Ketua DPRD Mukomuko Ali Syaftaini mengucapkan terima kasih atas kehadiran Wakil Bupati Mukomuko, semua anggota dewan yang terhormat dan kepala OPD, yang dapat hadir dalam rapat paripurna ke 13 masa sidang II tahun 2023, dengan materi laporan Bapemperda terkait 12 Raperda yang di ajukan pihak eksekutif. Dalam laporan rekan-rekan tim Bapemperda, dari total jumlah 12 raperda yang telah di bahas di tingkat Bapemperda, hanya satu Raperda yang sudah siap dan akan segera di terbitkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yaitu Perda Tentang Penyelengaran Kearsipan.

“Saya mengucapkan terima kasih atas pencapaian kinerja rekan – rekan Bapemperda dan pihak OPD terkait, yang telah bejibaku dalam merumuskan pembahasan 12 raperda hingga satu raperda rampung diselesaikan,” kata Ali.

Dalam laporannya, Aceng Zakaria,selaku angota Bapemperda menyampaikan, berdasarkan keputusan DPRD kabupaten MM nomor 12 tahun 2023 tentang keputusan materi dan jadwal kegiatan masa persidangan II tahun 2023, raperda – raperda tersebut telah dilakukan pembahasan di tingkat Bapemperda DPRD Kabupaten MMdari tanggal 4 Juni sampai dengan 25 Agustus 2023 bertempat di ruang serbaguna DPRD.

Dari 12 raperda yang di usulkan 1 raperda telah selesai dibahas sehinga telah bisa di tingkatkan menjadi perda yang sah di Kabupaten Mukomuko. Selain itu satu raperda disepakati oleh fraksi tidak disetujui perubahan, adalah raperda perubahan perda nomor 3 tahun 2008 tentang penetapan HUT Kabupaten MM,setelah dilakukan pembahasan di tingkat Bapemperda pada tanggal 22 agustus 2023 disepakati, hari jadi (HUT) kabupaten MM tetap pada tanggal 25 Februari. Maka Perda nomor 3 tahun 2008 masih tetap belaku.(adv)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *