Hearing Penerapan UU Nomor 1 Tahun 2011, Komisi II Kunker Ke Kerinci

PEWARTA : YADI
PORTAL MUKOMUKO – Dalam rangka mensukseskan program Pemerintah Kabupaten  Mukomuko, pihak Komisi II DPRD MM melakukan studi banding ke DPRD Kabupaten Kerinci dan DPRD Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi. Hasil dari hearing bersama jajaran dan anggota 2 DPRD beserta pihak instansi Kabupaten Kerinci, daerah tersebut berhasil dalam tata kelola pemukiman dan perumahan rakyat, karena mengacu pada Undang-undang (UU)  nomor 1 tahun 2011.

Ketua Komisi II DPRD Mukomuko, Wisnu Hadi mengtakan, tata kelola pemukiman dan perumahan rakyat di Kabupaten Mukomuko sudah baik. Dengan hasil studi banding di Kabupaten Kerinci beberapa waktu lalu, kedepannya program pemukiman dan perumahan rakyat oleh pemerintah daerah mesti ditingkatkan lebih baik lagi. Menurutnya, dari jabaran UU nomor 1 tahun 2011 terkait pemukiman dan perumahan, terdapat dua hal yang berbeda fungsi antara pemukiman dan perumahan. Secara fungsi perumahan merupakan lahan yang di gunakan sebagai upaya pemenuhan rumah layak huni. Sedangkan pemukiman merupakan lingkungan tempat hunian dan kegiatan yang mendukung kehidupan masyarakat umum.

“Dua hal yang berbeda ini akan kita terapkan di daerah kita nanti. Selain itu, dalam pelaksanaan program tata kelola pemukiman dan perumah pemerintah Mukomuko nanti, mencoba mengacu pada UU nomor 1 tahun 2011, yang mengatur tentang kawasan strategis perumahan dengan jenis rumah komersial, rumah umum, rumah swadaya, rumah khusus dan rumah begara. Nanti kita akan mengajak pihak instansi terkait di Mukomuko guna membahasan hal ini,’’ kata Wisnu Hadi.

Anggota Komisi II DPRD Mukomuko, Novri Ardiantasari, SE menyatakan hal serupa. Keberhasilan pengembangan tata kelola kawasan perumahan dan pemukiman tak terlepas dari tanggung jawab Pemda melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim). Pasalnya, pelaksana kebijakan teknis perencanaan, pembangunan, operasi, pemeliharaan, pemantauan serta evaluasi pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan pemukiman, sesuai luasan wilayah yang di tetapkan adalah Dinas Perkim. Untuk pengembangan tata kelola perumahan khususnya pemukiman banyak syarat dan kretiria yang harus di tinjau.

“Tata kelola kawasan perumahan dan pemukian rakyat yang baik, banyak syarat teknis harus di kaji serius. Contohnya, untuk pembangunan pemukiman syaratnya mengkaji struktur bangunan, keamanan, keselamatan bangunan, kesehatan lingkungan, kenyamanan. Kawasan pemukiman mesti adanya kelengkapan prasarana dan fasilitas lingkungan.  Kita akan kaji ulang program pengembangan perumahan dan pemukiman rakyat dan lainnya di dareah kita, agar kedepannya lebih terstruktur rapi dan sesuai dengan harapan masyarakat,” tutup Novri.(adv)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *