PEWARTA : YADI
PORTAL MUKOMUKO – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 oleh pihak KPU RI, yang menjabarkan tentang pencalonan anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota. Perihal hal itu, Ketua DPRD Mukomuko, Ali Syaftaini dan Ketua Komisi II Wisnu Hadi, bersama anggota Novri Ardiantasari, dan didamping Kabag Umum Sekretariat DPRD melakukan kunjungan kerja (kunker) ke KPU RI pusat di Jakarta beberapa waktu lalu. Dalam pembahasannya, juga berkonsultasi tentang aturan lain mengenai peraturan anggota DPRD aktif yang ikut mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
“Terima kasih kepada pihak KPU RI yang sudah menerima serta memberikan informasi, dan nanti informasi ini akan disampaikan kepada masyarakat terkait pileg tahun 2024. Semata – mata ini kami lakukan guna untuk mendaptkan informasi dan aturan terbaru, wujud tugas kami sebagai wakil rakyat dalam memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat Kabupayen Mukomuko,” ungkap Ketua DPRD Mukomuko, Ali.
Sementara Ketua Komisi II Wisnu Hadi yang di damping Novri Ardiantasari anggota DPRD MM dari Partai Hanura, menyatakan hal senada, tujuan kedatangan mereka ke KPU RI, selain konsultasi materi PKPU nomor 10, juga berkonsultasi mengenai regulasi peraturan bagi anggota DPRD aktif ataupun terpilih pada pileg 2024, yang akan maju pada Pilkada tahun 2024 nanti. Dari hasil koordinasi tersebut, pihak KPU RI menjelaskan, hingga saat ini, aturan mengatur tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil, bupati dan wakil serta walikota dan wakil, masih di atur dalam PKPU nomor 3 tahun 2017 yang terakhir diubah dengan PKPU nomor 9 tahun 2020. Dalam PKPU tersebut, menyatakan bahwa anggota DPR/DPD/DPRD harus mengundurkan diri dari jabatan sejak di tetapkan sebagai calon kepala daerah.
“Dengan adanya koordinasi tersebut, kita bisa mengetahui jika belum ada aturan baru mengatur hal tersebut pada pemilu tahun 2024 nanti. Berdasarkan informasi saat ini, proses tahapan pemilihan kepala daerah dilaksanakan pada bulan September dan pemungutan suara pada November tahun 2024. Sebelumnya kita ingin mengetahui apakah, pelaksaan pilkada tersebut telah keluar peraturan PKPU RI yang terkait hal tersebut, sehingga dapat menjadi pedoman bagi persiapan pelaksaan di daerah. Dengan penyampain dari pihak KPU RI tadi, bisa kita informasikan kepada masyarakat di Mukomuko,” pungkas Wisnu diamini Novri.(adv)