PORTAL MUKOMUKO – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mukomuko bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Mukomuko melakukan rapat pembahasan muatan Perda APBD 2025 pasca dievalias oleh Gubernur Bengkulu. Dimana, hasil evaluasi telah disampaikan pada Tanggal 6 Januari 2025 yang dibubuhi adanya sejumlah catatan.
”Kita melakukan pembahasan terkait hasil evaluasi Perda APBD 2025. Dimana, dari evaluasi ditemukan adanya catatan, dan itu memang lumrah. Pemkab Mukomuko diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan dan juga sanggahan dengan limit waktu 7 hari. Dan ini yang kami bahas bersama Banggar DPRD Mukomuko, ungkap Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Mukomuko, Agus Sumarman.
Ditambahkannya, penjelasan dan sanggahan dari Pemkab Mukomuko akan disampaikan pada Tanggal 15 Januari 2025 kepada Biro Hukum Pemprov Bengkulu. Setelah itu, Pemkab Mukomuko juga meminta proses registrasi dan penomoran Perda APBD 2025.