PORTAL MUKOMUKO – Sebanyak 40 unit rumah di Kabupaten Mukomuko bakal mendapatkan bantuan dana rehab dari Program rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui APBD 2025. Program ini dilaksanakan pemkab melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim).
”Program rehab RTLH ini akan dilaksanakan jika tidak ada kendala seperti efisiensi anggaran. Sebanyak 40 unit rumah akan direhab melalui 2 bidang yakni dari Bidang Perumahan Rakyat sebanyak 30 unit dan 10 unit dari Bidang Pengelolaan Kawasan Pemukiman,” ungkap Kepala Dinas Perkim, Suryanto.
Hal senada disampaikan, Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perkim Mukomuko, Erik Mendiho, ST. Menurutnya, rehab rumah sebanyak 30 unit bakal dilaksanakan di wilayah Kecamatan Selagan Raya dengan rincian 20 unit di Desa Lubuk Bangko dan 10 unit di Desa Pondok Baru.
”Rumah yang bakal direhab di Kecamatan Selagan Raya sebanyak 30 unit. Semua itu berdasarkan usulan yang dibahas mulai dari tingkat desa, kecamatan sampai ke tingkat kabupaten. Berangkat dari usulan itu, kita melakukan verifikasi dan validasi data ke lapangan untuk uji kelayakan. Tujuannya agar program ini tepat sasaran,” kata Erik.
Ditambahkan Erik, untuk bantuan yang diberikan sesuai dengan peraturan perundangan. Besaran yang diberikan yakni Rp 20 juta untuk setiap unit rumah dalam bentuk material bahan bangunan serta upah.
”Jumlah bantuannya sekitar Rp 20 juta dalam bentuk material dan juga upah. Kalau pekerjaannya dilakukan secara swadaya. Untuk Kabupatean Mukomuko sendiri masih banyak rumah yang masuk kategori tidak layak huni. Dan itu akan terus diupayakan agar dapat dimasukkan dalam program rehab RTLH,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Permukiman Dinas Perkim, Weni Jaro juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melaksanakan program rehab RTLH sebanyak 10 unit di wilayah Desa Suka Pindah, Kecamatan Lubuk Pinang. 10 unit rumah tersebut masuk dalam kategori kumuh dan masuk dalam program pengentasan dan pengendalian kawasan kumuh tahun 2025.